Sunday, September 15, 2013

CPNS Provinsi Nusa Tenggara Timur 2013 (NTT)

P E N G U M U M A N
Nomor: UP.013.1/1/282/PP/201
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)
FORMASI TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/053.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: UP.013.1/I/271/PP/2013 tentang Tambahan Sipil Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2013, maka dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka kesempatan penerimaan CPNSD bagi para pencari kerja untuk pelamar umu dengan latar belakang pendidikan sesuai Alokasi Tambahan Formasi PNSD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahu Anggaran 2013 yakni untuk mengisi lowongan formasi/jabatan Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis pada Unit/SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi
Tambahan Formasi CPNSD untuk Pelamar Umum 2013 berjumlah 192 (seratus Sembilan puluh dua orang untuk formasi jabatan (perincian nama jabatan formasi, kualifikasi pendidikan terlampir).

Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia serendah 18 tahun dan setinggi – tingginya 35 tahun pada 01- 09-2013.
  3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, formasi yang dibutuhkan.
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon
  7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Ketentuan Lain :
  1. Panitia tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak mengadakan surat – menyurat dan tidak memungut biaya selama proses seleksi.
  2. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung pelamar.
  3. Setiap pelamar dapat melihat pengumuman dan informasi terbaru lain yang berkaitan dengan seleksi CPNSD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara On-Line melalui portal http://sscn.bkn.go.id (Menu Pengumuman Pemerintah Provinsi NTT ).
  4. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  5. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar/peserta. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNSD di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/ oknum tersebut.
  6. Pendaftaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku.
  7. Apabila pelamar memberikan keterangan/ data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap seleksi administrasi, tes/ujian maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah Provinsi NTT berhak membatalkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS dan menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut serta melaporkan sebagai tindak pidana ke Pengadilan Negeri karena telah memberikan keterangan palsu.
  8. Panitia membuka jalur pelayanan pengaduan/permasalahan tentang penerimaan CPNS tahun 2013 di lingkup Pemerintah Provinsi NTT melalui e-mail Biro Kepegawaian: biro.kepegawaian@nttprov.go.id
Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :


Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment