Tweet |
P E N G U M U M A N
NOMOR: 800/250/BK-DIKLAT/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2013
DARI PELAMAR UMUM
Berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 249/810/BK-DIKLAT/2013 Tanggal 6 September 2013 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Tahun Anggaran 2013 menyediakan Formasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan kebutuhan sesuai jabatan, kualifikasi pendidikan, dan alokasi sebagai berikut:
- Tenaga Guru : 60 orang
- Tenaga Kesehatan : 38 orang
- Tenaga Teknis : 12 orang
Persyaratan umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia
b. Usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pelamaran, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima)tahun pada 17 April 2002. (mengabdi sejak dari tanggal 17 April 1997 s.d sekarang);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Berijasah Negeri/swasta:
b. Ijasah yang diperoleh dari perguruantinggiswasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentangPedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/ pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi.
c. Pengesahan ijasah/STTB/transkrip nilai/akta mengajar dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
Ketentuan Lain :
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap