Sunday, September 15, 2013

Lowongan CPNS Gunung Mas 2013

BUPATI GUNUNG MAS

PENGUMUMAN Nomor : 800/ 559 /BKD/II/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/116.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, maka dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013,Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan seleksi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum untuk mengisi formasi yang lowong pada unit/satuan kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Berkelakuan Baik;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
  • Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaran dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya;
  • Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Tata Cara Pendaftaran

Pengumuman CPNS Kab. Gunung Mas

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment