Tweet |
PENGUMUMAN
Nomor: PENG-1888/SU/02/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengundang Putra/Putri Terbaik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II Tahun Anggaran 2013 di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
I. FORMASI JABATAN DAN JUMLAH FORMASI
1. AUDITOR PERTAMA S-1 Kode Jabatan AUS1 (541 Formasi) Lulusan Sarjana (S-1):
- Ilmu Akuntansi sejumlah 273 formasi. Lulusan D-4 Akuntansi diperbolehkan mendaftar;
- Ilmu Ekonomi sejumlah 109 formasi meliputi bidang program studi: Ilmu Ekonomi dan Ekonomi Pembangunan;
- Ilmu Manajemen sejumlah 82 formasi meliputi program studi: Manajemen, Manajemen Keuangan dan Perbankan, Manajemen Perusahaan, Manajemen Perpajakan, Manajemen Pemasaran, Manajemen Operasi, serta Manajemen Sumber Daya dan Manusia;
- Ilmu Sosial sejumlah 27 formasi meliputi program studi: Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Administrasi Niaga, dan Manajemen Pendidikan;
- Ilmu Sains dan Teknologi sejumlah 45 formasi meliputi program studi: Statistik, Teknik Sipil, Pertanian, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Teknologi Informasi, Manajemen Informatika, dan Sistem Informasi;
- Ilmu Hukum sejumlah 5 formasi; untuk menjadi CPNS Golongan III.a.
2. AUDITOR PERTAMA S-2 Kode Jabatan AUS2 (4 Formasi) Lulusan Magister (S-2) Psikologi Profesi Psikologi Industri dan Organisasi sejumlah 4 formasi, untuk menjadi CPNS Golongan III.b.
3. AUDITOR PELAKSANA D-3 Kode Jabatan AUD3 (60 Formasi)
Lulusan Diploma 3 (D-3) program studi:
- Akuntansi sejumlah 30 formasi;
- Teknik Komputer, Teknik Informatika, Teknologi Informasi, Manajemen Informatika, danSistem Informasi sejumlah 30 formasi termasuk alokasi untuk Penyandang Cacat/Disabilitas yang menyandang cacat fisik pada kaki sehingga harus menggunakan tongkat atau kursi roda maksimal sejumlah 2 formasi, jika lulus seleksi; untuk menjadi CPNS Golongan II.c.
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara;
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Menandatangani surat perjanjian wajib kerja dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar merupakan lulusan:
a. Sarjana S-1 (Kode Jabatan AUS1) dari Program Studi terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 atau terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
b. Sarjana S-2 (Kode Jabatan AUS2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
c. Diploma 3 (Kode Jabatan AUD3) dari Program Studi terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 atau terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.
2. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum di ijazah per 1 Desember 2013:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Kode Jabatan AUS1;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 32 tahun untuk Kode Jabatan AUS2;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk Kode Jabatan AUD3.
3. Khusus Kode Jabatan AUS1 dan AUS2 memiliki Sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL® yang masih berlaku untuk tahun 2013 dengan skor minimal 450. Sertifikat ITP-TOEFL® diserahkan untuk ditunjukkan kepada Panitia Penerimaan CPNS BPKP sebelum pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) Wawancara.
4. Khusus Kode Jabatan AUS2 wajib memiliki Surat Rekomendasi Ijin Praktek (SRIP) yang diterbitkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan pernah membuat laporan pemeriksaan psikologi yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi laporan psikologi yang pernah dibuat. Laporan pemeriksaan psikologi dikumpulkan sebelum pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) Wawancara.
KETENTUAN KHUSUS
- Alokasi formasi khusus untuk Putra/Putri Papua/Papua Barat sebanyak 3 formasi untuk Jabatan Auditor Pertama S-1 dengan latar belakang program studi Ilmu Akuntansi sejumlah 1 formasi dan Jabatan Auditor Pelaksana D-3 dengan latar belakang program studi Akuntansi sejumlah 2 formasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi formasi khusus untuk putra/putri Papua akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
LAIN-LAIN
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ijazah Asli sesuai formasi akan disimpan oleh BPKP selama 4 (empat) tahun. Bagi pelamar yang tidak lulus, asli dokumen persyaratan akan dikembalikan oleh BPKP.
- Panitia Penerimaan CPNS BPKP berhak menyatakan pelamar tidak diterima menjadi CPNS BPKP walaupun telah lulus seleksi apabila kemudian diketahui terdapat persyaratan pada klausul di atas yang ternyata tidak benar.
- Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar.
- Panitia Penerimaan CPNS BPKP tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada pelamar.
- Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar. BPKP tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BPKP atau Panitia Penerimaan CPNS BPKP.
- Setiap perkembangan informasi Seleksi CPNS BPKP disampaikan melalui website http://www.bpkp.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
- Bagi pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPI= ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai CPNS BPKP.
- Peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan dirif diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Rekenhg Kas Negara.
- Lamaran yang dikirimkan kepada BPKP sebelum pengumurnan ini dianggap tidak berlaku.
- Surat Lamaran Peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi mil& panitia dan tidak dapat mta kembali.
- Keputusan Panitia ‘Penerimaan CPNS BPKP pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
- Bagi Pelamar yang telah dinyatakan .diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolalc/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 4 (empat) tahun.