Sunday, September 15, 2013

CPNS Depok 2013

Pengumuman

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kota Depok Tahun 2013


Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : R/105.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013 dan Keputusan Walikota Depok Nomor : 800/2465 – BKD tentang Usulan Rincian Tambahan Formasi CPNS Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2013, dengan ini Pemerintah Kota Depok membuka kesempatan untuk menjadi CPNS Daerah Kota Depok Formasi Tahun 2013, sebagai berikut :

Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dihitung sampai dengan 1 Januari 2014.
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
  7. Mempunyai integritas tinggi dan berkelakuan baik serta bebas Narkoba.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai.
  10. Apabila salah satu point tersebut diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment