Sunday, September 15, 2013

CPNS Badan Pusat Statistik 2013 (BPS)

PENGUMUMAN

NOMOR: 02310.377
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 180 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan posisi sebagai :

Tenaga KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) sejumlah 108 orang, tenaga Statistisi putra/putri Papua sebanyak 2 (dua) orang, dan penyandang cacat/disabilitas 1 (satu) orang,

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI.
  7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  8. Berkelakuan baik
  9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan/program studi) sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

PERSYARATAN KHUSUS
  • Pada tanggal 1 September 2013, berusia minimal 20 tahun dan maksimal:
  1. 25 tahun untuk lulusan D-III; dan
  2. 30 tahun untuk lulusan S1
  • Memiliki Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A atau B dengan minimal IPK 2,75 atau ijazah Perguruan Tinggi Negeri dengan minimal IPK 2,50.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak dapat pindah tugas sebelum masa kerja mencapai 5 tahun.
  • Khusus untuk penyandang cacat/disabilitas, adalah yang tidak bisu, tidak tuli, tidak buta, dan bisa menulis, sedangkan untuk putra/putri Papua minimal salah satu orang tua kandungnya adalah orang Papua asli.
Ketentuan
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :

Download File :
Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment