Sunday, September 15, 2013

CPNS Maluku Tenggara 2013

P E N G U M U M A N
Nomor: 871/FU/01/2013
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN ANGGARAN 2013 PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana telah ditetapkan dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/058.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memberi kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi- tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
  3. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dibutuhkan;
  4. Terdaftar sebagai pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja daerah asal domisili Pelamar;
  5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah/Penguji Tersendiri asal domisili Pelamar;
  6. Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Daerah/Resort asal domisili Pelamar;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia (Surat Pernyataan);
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  9. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan.
  10. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  11. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
  12. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah/Penguji Tersendiri (Rumah Sakit Pemerintah), asal domisili Pelamar;
  13. Pendaftaran dilakukan secara online pada website resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dengan alamat www.malukutenggarakab.go.id dan http://sscn.bkn.go.id/ ;
  14. Memasukan dokumen fisik/berkas persyaratan lamaran pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terhitung mulai tanggal 11 s/d 25 September 2013 dan wajib menyerahkan bukti print out nomor pendaftaran online, serta menunjukan Ijasah dan Transkip Nilai yang asli.
Persyaratan Khusus :
  1. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
  2. Tidak akan menuntut penyesuaian ijasah apabila memiliki ijasah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan;
  3. Tidak sedang terikat kontrak dengan dengan instansi lain;
  4. Tidak akan mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan menjadi PNS.
Ketentuan Lain :
  1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  2. Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada 1 (satu) jenis jabatan/instansi (Pemerintah Daerah), dan apabila ada pelamar yang melamar lebih dari 1 (satu) jenis jabatan/instansi (Pemerintah Daerah), dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  3. Pelamar yang memasukan surat lamaran beserta dokumen fisik/berkas persyaratan lamaran pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Maluku Tenggara setelah tanggal 25 September 2013 dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi
  4. Pelamar yang terbukti melakukan perjokian/percaloan dan/atau pelamar yang dinyatakan lulus seleksi terbukti memberikan keterangan atau data PALSU pada saat proses pendaftaran/pelamaran dan/atau saat ujian, dinyatakan TIDAK LULUS / GUGUR dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Silakan melakukan pendaftaran melalui laman :


Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment