Tweet |
P E N G U M U M A N
NOMOR: 811/1261/BKD-C
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT UNTUK PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/033.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 Tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat tambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2013 sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) yang terbagi untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, termasuk didalamnya terdapat formasi untuk Penyandang Cacat (Disabilitas) dan formasi Pelatih Olahraga untuk Atlet Berprestasi Nasional Provinsi Kalimantan Barat sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tersebut, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 422/BKD/2013 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Untuk Pelamar Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013, dengan rincian terlampir.
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Kalimantan Barat Formasi Tahun 2013 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1. Persyaratan Umum :
a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
c. Syarat usia pelamar :
(1). Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling t inggi 35 (t iga puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
(2). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ I jazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
d. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu t indak pidana;
f. Tidak pernah diberhent ikan dengan hormat t idak atas permintaan sendiri atau t idak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhent ikan t idak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
g. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
h. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai polit ik;
i. Memiliki I jazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang sesuai dengan bidang tugas/ jabatan;
j . Mempunyai kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
k. Berkelakuan baik;
l. Sehat jasmani dan rohani;
m. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
n. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkot ika, psikotropika, prekursor dan zat adikt if lainnya.
Ketentuan Lain :
- Berkas lamaran yang sudah disampaikan dan telah memenuhi persyaratan administrasi menjadi milik Panitia.
- Pelamar hanya diperkenankan melamar 1 (satu) jenis jabatan. Apabila ditemukan pelamar mendaftar lebih dari 1 (satu) jenis jabatan, maka berkas lamaran yang bersangkutan akan dibatalkan dan dinyatakan t idak lulus dalam seleksi administrasi.
- Untuk menjamin terlaksananya sistem Pengadaan CPNS Daerah Provinsi Kalimantan Barat formasi tahun 2013 yang obyektif dan bebas dari praktek KKN, diingatkan kepada pelamar/orang tua/wali/pihak-pihak yang memiliki kepent ingan tertentu untuk t idak melakukan pendekatan-pendekatan, negosiasi dan menjanj ikan sesuatu dengan pihak-pihak terkait dalam pengadaan CPNS (Panit ia Pengadaan CPNS Daerah Dan Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat), kecuali hal-hal yang berhubungan dengan administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan. apabila hal tersebut dilakukan maka akan diambil t indakan sebagai berikut :
- Bagi pelamar yang bersangkutan langsung dinyatakan gugur ; dan
- Bagi pihak-pihak yang terkait (Panit ia Dan Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat) akan dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.