Tweet |
PENGUMUMAN
Nomor: 2361/KT.301/B2/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BKKBN TAHUN 2013
Dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun Anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 182 Tahun 2013 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2013, tanggal 21 Agustus 2013, BKKBN membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BKKBN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI atau anggota/pengurus partai politik;
- Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Oktober 2013 (lahir setelah 30 September 1978);
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
- Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak berlaku;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra) dan mental yang akan menghambat pekerjaan baik di kantor maupun di lapangan.
Persyaratan Khusus
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
- Memiliki kartu pencari kerja (kartu kuning);
- Minimal menguasai penggunaan dasar komputer (Microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik);
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) legalisir yang masih berlaku;
- Bagi yang sudah menikah memiliki anak maksimal 2 orang sesuai dengan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).
Ketentuan Lain
- Pelamar/peserta seleksi tidak dipungut biaya;
- Panitia hanya memproses lamaran yang dikirim melalui PO BOX;
- Keputusan Tim Pengadaan CPNS BKKBN Tahun Anggaran 2013 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Seluruh informasi yang berkenaan dengan proses rekrutmen diumumkan dan hanya bisa diakses melalui website www.cpns.bkkbn.go.id;
- Nomor pengaduan 081290868047 akan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.30 sampai 16.00 WIB.
Akhirnya, bagi yang berminat, silakan mendaftar secara online melalui laman :
Pengumuman Lengkap