Tweet |
PENGUMUMAN
Nomor :1446/B.02/09/2013
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 170 Tahun 2013 dan dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :
Kualifikasi Pendidikan
No.
|
Pendidikan
|
Program Studi/Jurusan
|
Jabatan
|
Formasi
|
1.
|
Sarjana (S.1)
|
Akuntansi
|
Auditor
|
1 Orang
|
2.
|
Sarjana (S.1)
|
Ekonomi Manajemen
|
Perencana
|
2 Orang
|
3.
|
Sarjana (S.1)
|
FISIP/Sosiologi
|
Perencana
|
3 Orang
|
4.
|
Sarjana (S.1)
|
FKM/Adm. Kebijakan Kesehatan
|
Perencana
|
1 Orang
|
5.
|
Sarjana (S.1)
|
Hubungan Internasional
|
Perencana
|
1 Orang
|
6.
|
Sarjana (S.1)
|
Hukum Perdata
|
Perencana
|
2 Orang
|
7.
|
Sarjana (S.1)
|
Ilmu Administrasi
|
Perencana
|
1 Orang
|
8.
|
Sarjana (S.1)
|
Ilmu Komunikasi
|
Perencana
|
1 Orang
|
9.
|
Sarjana (S.1)
|
Ilmu Ekonomi *)
|
Perencana
|
12 Orang
|
10.
|
Sarjana (S.1)
|
Pertanian/Statistik Pertanian
|
Perencana
|
1 Orang
|
11.
|
Sarjana (S.1)
|
Peternakan/Kedokteran Hewan
|
Perencana
|
1 Orang
|
12.
|
Sarjana (S.1)
|
Planologi/Perencanaan Wilayah
|
Perencana
|
4 Orang
|
13.
|
Sarjana (S.1)
|
Psikologi
|
Perencana
|
1 Orang
|
14.
|
Sarjana (S.1)
|
MIPA/Biologi
|
Perencana
|
1 Orang
|
15.
|
Sarjana (S.1)
|
Statistik
|
Perencana
|
2 Orang
|
16.
|
Sarjana (S.1)
|
Teknik Fisika
|
Perencana
|
2 Orang
|
17.
|
Sarjana (S.1)
|
Teknik Industri
|
Perencana
|
1 Orang
|
18.
|
Sarjana (S.1)
|
Teknik Komputer
|
Perencana
|
2 Orang
|
19.
|
Sarjana (S.1)
|
Teknik Lingkungan
|
Perencana
|
1 Orang
|
20.
|
Sarjana (S.1)
|
Teknik Sipil
|
Perencana
|
2 Orang
|
21.
|
Magister (S.2)
|
Ilmu Ekonomi
|
Perencana
|
2 Orang
|
22.
|
Doktor (S.3)
|
Ilmu Ekonomi
|
Perencana
|
2 Orang
|
23.
|
Doktor (S.3)
|
Sosiologi
|
Perencana
|
1 Orang
|
Keterangan :
*) 1 Formasi untuk Putra/Putri Papua
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia, berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik;
- Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
Persyaratan Khusus :
- Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
- Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN-PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
- Pelamar merupakan lulusan :
- Sarjana (S.1) dari Universitas Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
- Sarjana dari Universitas Swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
- Master/Magister (S.2) dari Universitas Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
- Master/Magister (S.2) dari Universitas Swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
- Doktor (S.3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan
- Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS tanggal 11 September 2013
- Pendaftaran secara Online tanggal 11 September – 22 September 2013
- Pengumuman Pelamar yang lolos dalam Seleksi Administrasi tanggal 30 September 2013
- Pengambilan Tanda Peserta Test tanggal 2 s/d 4 Oktober 2013
- Seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan metode CAT (Computer Assisted Test) tanggal 5 – 6 Oktober 2013
- Pengumuman pelamar yang lulus seleksi TKD – (akan dikonfirmasi lebih lanjut)
- Pelaksanaan TPA (Tes Potensi Akademik) – (akan dikonfirmasi lebih lanjut)
- Pelaksanaan Tes Bahasa Inggris – (akan dikonfirmasi lebih lanjut)
- Pelaksanaan Psikotest – (akan dikonfirmasi lebih lanjut)
- Pelaksanaan Wawancara – (akan dikonfirmasi lebih lanjut)
- Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS – (akan dikonfirmasi lebih lanjut)
- Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
- Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
- Setiap Pengumuman, akan ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
- Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
- Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).