Tweet |
PENGUMUMAN
NOMOR : 811 / 1460 – BKPP
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
FORMASI TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor R/017.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 871/1338.1/Kpts-Bup/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada Badan/ Dinas/ Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Adapun formasi yang ditetapkan berjumlah 131 orang dengan rincian kebutuhan sebagai berikut :
Persyaratan Umum Pelamar
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per – 01 Januari 2014. Bagi yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) Tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun per – 01 Januari 2014 diberikan kesempatan kepada :
- Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 16 tahun 8 bulan per 01 Januari 2014 secara terus menerus.
- Tenaga Pendidik (Guru) yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 16 tahun 8 bulan per 01 Januari 2014 secara terus menerus pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di wilayah Kabupaten Bogor.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan serta memiliki latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/ penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI KEMENDIKNAS, sesuai dengan formasi yang tersedia.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
- Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan atau anggota Partai Politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNS.
- Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan ditandatangani tanpa materai ditujukan kepada Bupati Bogor.
- Foto copy ijazah dan Akta IV (bagi tenaga pendidik) beserta transkrip nilai yang sah yang dikeluarkan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau telah mendapat ijin operasional/ penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI KEMENDIKNAS, serta dilegalisir/ disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar, (Tulis nama dan tgl lahir di belakang pas photo).
- Foto copy KTP yang masih berlaku.
- Surat berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (Asli).
- Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Foto copy dilegalisir).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek/ Polres setempat (Foto copy dilegalisir).
- Hasil Cetak (Print out) nomor registrasi on line BKN.
- Khusus bagi pelamar formasi Pelatih Olahraga minimal telah berprestasi di tingkat nasional (Emas dalam PON), regional (minimal Perak dalam SEA GAMES), internasional (minimal Perunggu dalam OLIMPIADE), dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Nasional/ Regional/ Internasional.
- Khusus bagi formasi Pustakawan / Pengelola Perpustakaan diperuntukkan bagi penyandang cacat Tuna Daksa (tidak mengalami gangguan dalam penglihatan, pendengaran maupun wicara serta mampu mengoperasionalkan komputer) dibuktikan dengan melampirkan keterangan pemeriksaan kesehatan dari dokter pemerintah setempat.
- Khusus untuk pelamar formasi dokter, harus melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR), formasi bidan harus melampirkan Surat Ijin Bidan (SIB) / Surat Tanda Registrasi (STR) dan formasi perawat harus melampirkan Surat Ijin Perawat (SIP) / Surat Tanda Registrasi (STR) dan Ijazah Ners untuk formasi S1 Keperawatan (Ners).
- Khusus bagi pelamar berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) Tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun (per 01 Januari 2014) harus melampirkan bukti pengangkatan dan bukti telah bekerja secara terus menerus yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerjanya.
- Tulis Kode Formasi pada sampul lamaran di pojok kanan atas.
Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran CPNSD Tahun 2013 Kabupaten Bogor dilakukan secara on line pada web site BKN dengan alamat : (http://sscn.bkn.go.id) dari tanggal 06 s/d 19 September 2013.
- Setelah melakukan pendaftaran secara on line, Pelamar diwajibkan menyampaikan bukti register pendaftaran yang dicetak melalui web site BKN beserta seluruh berkas persyaratan yang disusun sesuai daftar di atas, dimasukkan ke dalam map berwarna Hijau untuk Tenaga Pendidik, Merah untuk Tenaga Kesehatan, dan Biru untuk tenaga Teknis Strategis. Seluruh berkas lamaran beserta map dimasukkan ke dalam sampul berwarna coklat dan dikirim melalui jasa Pos dengan PRODUK POS EXPRESS ditujukan kepada Bupati Bogor melalui PO BOX 16900 Cibinong, disertai amplop berwarna putih yang telah ditempel prangko sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) untuk surat balasan bertuliskan alamat rumah lengkap (Nomor Rumah, RT, RW, Kode Pos dan nomor telpon yang dapat dihubungi), paling lambat diterima tanggal 20 September 2013 Cap Pos. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pos terdekat.
- Apabila salah satu point persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dan apabila salah satu dokumen/ pernyataan di atas tidak benar (palsu) yang bersangkutan dapat digugurkan dari seleksi maupun dari pengangkatan sebagai CPNS.
Ketentuan Lain :
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Pemanggilan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilakukan melalui Kantor Pos.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Akhirnya, bagi yang berminat, silakan mendaftar secara online melalui laman :