Thursday, September 5, 2013

Lowongan CPNS Komisi Yudisial 2013 (KY)

PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PENG/SET.KY/09/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
(GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) PADA SEKRETARIAT
JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2013

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 207 Tahun 2013 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut :

Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
No
Nama Jabatan
Kualifikasi Pendidikan
Jumlah
1
Penyusun Bahan Rekrutmen HakimS1 Hukum
3
S1 Psikologi
1
2
Analis Peningkatan Kapasitas HakimS1 Hukum
1
S1 Filsafat
1
3
Analis Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim *)S1 Hukum
12
S1 Ahwal Al-Syakhshiyah
1
4
Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku HakimS1 Hukum
4
5
Pemantau Perilaku HakimS1 Hukum
3
6
Investigator **) *)S1 Hukum
16
S1 Ahwal Al-Syakhshiyah
1
S1 Sistem Informasi
1
S1 Teknik Informatika
1
D3 Komputer
1
7
Analis Peraturan Perundang-UndanganS1 Hukum
3
Jumlah
49
Keterangan :
*) Nama jabatan yang dapat dilamar oleh Pelamar Disabilitas (cacat kaki).
**) 1 Formasi khusus untuk Putra/Putri Papua.

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  3. Usia per tanggal 1 Desember 2013 minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun (lahir setelah tanggal 30 November 1978);
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD/swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon/Anggota TNI/POLRI;
  8. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
  10. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
  11. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

PERSYARATAN KHUSUS
  1. Persyaratan Akademis untuk Pendidikan S1 dan D3 : Lulusan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional dengan kategori minimal B pada saat tanggal kelulusan, dan Nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 (empat);
  2. Menguasai bahasa inggris dengan baik (lisan dan tulisan) diutamakan yang memiliki sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL minimal dengan Skor 450 atau IELTS minimal dengan Skor 5;
  3. Bila diterima, bersedia menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak keluar dari Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial minimal selama 5 (lima) tahun;
  4. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi dan telah diusulkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara;
  5. Bagi peserta yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai PNS di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia;
  6. Bagi Peserta yang mendaftar formasi khusus untuk putra/putri Papua, minimal salah satu orangtua kandung adalah penduduk asli Papua.

KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Pengumuman, tempat, dan waktu pelaksanaan tes untuk formasi khusus putra-putri Papua akan ditentukan kemudian;
  2. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses penerimaan CPNS;
  3. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2013 hanya dapat dilihat dalam situs https://cpns.komisiyudisial.go.id dan/atau https://komisiyudisial.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud;
  4. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia atau Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013;
  5. Berkas lamaran yang dikirimkan kepada Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013 sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku;
  6. Pelamar yang memberikan keterangan/data yang tidak benar, akan dibatalkan keikutsertaannya pada tahapan ujian dan/atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu;
  7. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013 dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi yang berminat menjadi CPNS Komisi Yudisial,silakan meluncur menuju laman :

Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment