Saturday, September 7, 2013

Lowongan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2013 (EKON)


KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/P.CPNS/M.EKON/09/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TAHUN ANGGARAN 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 148 Tahun 2013, dengan ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut :

Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
Lowongan CPNS EKON 2013
Lowongan CPNS EKON 2013
Persyaratan Pelamar

a. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI;
5) Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
6) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

b. Persyaratan Khusus
1) Pada tanggal 1 Desember 2013, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal:
   a) 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1;
   b) 30 (tiga puluh) tahun untuk S2;
   c) 35 (tiga puluh lima) tahun untuk S3.
2) Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari:
   a) Perguruan Tinggi Negeri;
   b) Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi minimal terakreditasi A oleh BAN-PT, yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau
   c) Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan penetapan pengesahan/penyetaraan program studi yang bersangkutan dari BAN-PT, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 untuk S1; 3.00 untuk S2 dan S3 (dalam skala 4 dan bukan hasil pembulatan).
4) Untuk putra/putri Papua:
   a) Putra/putri Papua yang diterima adalah yang salah satu orang tuanya asli Papua;
   b) Waktu dan tempat pelaksanaan ujian seleksi khusus putra/putri Papua akan ditentukan kemudian.
3. Berkas Lamaran
   a. Surat lamaran ditulis dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp.6000,- ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung A.A. Maramis II Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat dengan menyebutkan nama jabatan dan kode verifikasi yang dikehendaki dan ditulis pada sudut kiri atas amplop;
   b. Surat lamaran dikirim melalui jasa pos KILAT KHUSUS ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selambat-lambatnya tanggal 23 September 2013 (stempel pos) melalui PO BOX 2720 JKP 10027 dan sudah harus diterima paling lambat tanggal 27 September 2013, dengan dilampiri :
1) Lembar registrasi pendaftaran (dapat dicetak setelah registrasi online);
2) Fotokopi sah ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 Tahun 2000;
3) Fotokopi ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebanyak 1 lembar;
4) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI;
5) Surat Keterangan Sehat asli yang ditandatangani oleh dokter pemerintah, yaitu dokter yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan bekerja di RS Pemerintah/Negeri/Puskesmas;
6) Surat asli keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (dilengkapi apabila telah dinyatakan lulus seleksi TKD);
7) Fotokopi KTP yang masih berlaku;
8 ) Fotokopi Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku yang telah dilegalisir;
   c. Surat Lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna :
1) KUNING untuk S1;
2) MERAH untuk S2;
3) COKLAT untuk S3;
4) HIJAU untuk Penyandang disabilitas;
5) BIRU untuk putra/putri Papua.

4. Proses Rekrutmen
Berikut adalah Tahapan Tes/Seleksi yang harus dilalui oleh setiap pelamar untuk menjadi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
a. Pendaftaran online
Bagi yang berminat menjadi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dipersilahkan melakukan pendaftaran online dengan klik website http://rekrutmen.ekon.go.id sampai dengan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
b. Seleksi administrasi
1) Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, wajib mengirimkan berkas lamaran sesuai dengan ketentuan;
2) Bagi peserta yang memenuhi syarat dan lulus seleksi/verifikasi administrasi, diikutsertakan dalam seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD), dengan rasio 1 (satu) formasi berbanding maksimal 30 (tiga puluh) peserta, berdasarkan IPK.
3) Apabila terdapat peserta dengan IPK sama, kelulusan ditentukan berdasarkan urutan pendaftaran.
4) Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (http://rekrutmen.ekon.go.id);
c. Tes Kompetensi Dasar;
1) Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), yang akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Lt. 1, Jakarta.
2) Tes Kompetensi Dasar, meliputi:
a) Tes Wawasan Kebangsaaan;
b) Tes Intelegensi Umum;
c) Tes Karakteristik Pribadi.
3) Bagi peserta yang memenuhi nilai passing grade tes kompetensi dasar, diikutsertakan dalam tes kompetensi bidang dengan rasio 1 (satu) formasi berbanding maksimal 3 (tiga) peserta, berdasarkan rangking tertinggi.
4) Apabila dalam 1 (satu) formasi terdapat lebih dari 3 (tiga) peserta dengan nilai yang sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
d. Tes Kompetensi Bidang (Asesmen).
5. Kelulusan
a. Penentuan kelulusan berdasarkan nilai (rangking) tertinggi dari nilai gabungan antara nilai tes kompetensi dasar dengan bobot 60% dan nilai tes kompetensi bidang dengan bobot 40%, sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
b. Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes kompetensi dasar.
c. Apabila nilai tes kompetensi dasar peserta memiliki nilai yang sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.

LAIN-LAIN
  1. Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi penerimaan CPNS;
  2. Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Panitia tidak melayani korespondensi dalam bentuk apapun;
  4. Para Pelamar tidak dipungut biaya;
  5. Kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan meminta imbalan tertentu, perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui baik pada saat setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  7. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2013 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagi yang berminat danmemenuhi kualifikasi, silakan menuju laman :

Pengumuman Lengkap download
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment