Tweet |
P E N G U M U M A N
Nomor : 18 /S.Peng/X-X.3/09/2013
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III
PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
TAHUN ANGGARAN 2013
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk ditempatkan pada Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
Sarjana (S1) dengan Jurusan :
JURUSAN JABATAN - GOL/RUANG – JUMLAH – FORMASI
Ekonomi Akuntansi – Pemeriksa – III/a - 88 *
Ekonomi Manajemen – Pemeriksa – III/a - 15
Ilmu Hukum - Pemeriksa - III/a - 40
Teknik Sipil – Pemeriksa – III/a - 10
Hubungan Internasional – Pemeriksa – III/a - 2
Teknik Informasi/Ilmu Komputer/ Sistem Informasi – Pemeriksa – III/a - 10
*1 (satu) Formasi dialokasikan khusus untuk putra/putri Papua.
PERSYARATAN
- Persyaratan Akademis (dalam skala 4): a. Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 3,00 (Tiga koma nol nol); , b. Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 3,25 (Tiga koma dua Lima).
- Persyaratan Usia Pelamar : Berusia 18 – 27 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
- Memiliki sertifikat TOEFL (diutamakan memiliki sertifikat Institutional Testing Program (ITP)) dengan nilai minimal 450. Sertifikat TOEFL telah diperoleh sejak 1 September 2012 dan setelahnya.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS Pada Pelaksana BPK RI.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Ketentuan Lain :
- Pelamar yang mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI tidak dipungut biaya.
- Pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 5 (lima) tahun.
- Pelamar yang telah diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS pada pelaksana BPK RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
- Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK-RI jika diketahui adanya data yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS pada pelaksana BPK-RI Tahun Anggaran 2013 adalah laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id dan dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 25549000 ext. 2229/2230 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau melalui surel ke panitiacpns@bpk.go.id
- Bagi pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPK RI, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai PNS di BPK RI.
- Khusus bagi Tenaga Tidak Tetap yang telah bekerja di BPK RI yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sepanjang memiliki Ijazah sesuai dengan formasi.
- Panitia Penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK RI tidak menerima dokumen persyaratan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman.
PENEMPATAN
- Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2013 akan ditempatkan pada Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.
- Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun.
Pendaftaran : 9 – 22 September 2013
Pengumuman Lengkap