Tweet |
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CPNS BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)
Tahun 2013
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN & RB : 181 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawao Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2013, Badan Intelijen Negara (BIN) membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS BIN T.A 2013 :
Persyaratan Umum
- Warga negara Republik Indonesia
- Diutamakan pria
- Belum pernah menikah
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun per 1 desember 2010
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, calon anggota/ anggota TNI/ POLRI
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota TNI/ Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegaai swasta
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
- Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna
- Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
Persyaratan Administrasi
- Surat lamaran ditulis tangan sendiri, menggunakan tinta hitam pada kertas folio bergaris, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar serta ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian BIN
- Daftar riwayat Hidup (didalamnya harus dicantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi)
- Foto copy ijazah dan transikip nilai Prestasi Akademik yang masing-masing dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (surat keterangan kelulusan/ ijazah sementara tidak dapat diterima)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 10 lembar
- Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Asli kartu tanda pencari kerja dari Depnakertrans (kartu kuning) yang masih berlaku
- Foto copy akta kelahiran dan foto copy KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah
- Surat keterangan belum pernah menikah dari lurah
- Tidak akan menikah dengan seseorang yang berkewarganegaraan asing/ tanpa kewarganegaraan
- Menandatangani surat pernyataan sanggup tidak menikah selama 4 tahun sejak diangkat menjadi CPNS
- Membawa materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) buah
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
- Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 50.000.000,-
- Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,-