Monday, August 25, 2014

Pengumuman Pendaftaran Praja IPDN

PENGUMUMAN
Nomor : 893/4288/404.6.1/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)I
TAHUN 2014
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan STPDN dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang terjadi di STPDN.

Program studi di STPDN yang semula berupa Diploma III sejak Tahun Akademik 1995/1996 ditingkatkan menjadi Program Diploma IV. Berdasarkan persetujuan Ditjen Perguruan Tinggi Nomor 1910/D/T/96 Tahun 1995 tentang Persetujuan Program D-IV STPDN dan KEPMENDAGRI No. 89 Tahun 1996 tentang Kurikulum Pendidikan D IV STPDN, dilaksanakan Program Kurikulum D-IV dengan Bidang Studi Pemerintahan. Lulusannya mendapat sebutan sebagai Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dengan Pangkat Penata Muda Golongan III/a.

Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan kepada putra/putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Usia peserta per tanggal 1 Desember 2014 berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Nilai rata-rata Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Tingkat Atas / Madrasah Aliyah minimal 7.00 (tujuh koma nol) dengan tahun kelulusan 2012, 2013 dan 2014;
  4. Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm
  5. Tida bertato atau bekas tato dan bagi pelamar pria tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat
  6. Tidak menggunakan kacamata / lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan
  7. Belum pernah menikah atau kawin, hamil atau melahirkan dan sanggup tidak menikah atau kawin selama mengikuti pendidikan
  8. Bersedia mentaati segala peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan
  9. Siap diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila berdampak hukum atau tidak
Tata Cara Pendaftaran
  • Pendaftaran Calon Praja IPDN : 24 Agustus s.d. 29 Agustus 2014, Pukul 08.00 – 14.30 WIB
  • Tempat Pendaftaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
  • Download Pengumuman Penerimaan Praja IPDN 2014 : Klik Disini
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment