Tweet |
PENGUMUMAN
Nomor : 1783/BSN/B0-b2/08/2014
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2014
Badan Standardisasi Nasional – BSN adalah Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Badan Standardisasi Nasional memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 213 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional Tahun Anggaran 2014, Badan Standardisasi Nasional melakukan pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dari lulusan Sarjana Strata 1 (S1) dan Diploma 3 (D3) dengan ketentuan sebagai berikut.
Formasi CPNS BSN 2014
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG |
SEKRETARIAT UTAMA | ||
Perencana Pertama | S1 Ekonomi / Manajemen /Teknik Industri/Teknik Planologi | III/a |
Analis Keuangan | S1 Ekonomi / Akuntansi | III/a |
Pranata Laporan Keuangan | S1 Ekonomi / Manajemen/ Akuntansi | III/a |
Arsiparis Pertama | S1 Administrasi Perkantoran/Ilmu Administrasi Pembangunan/Ilmu Kearsipan | III/a |
Analis Program/Perencanaan | S1 Manajemen/ Manajemen Administrasi Perkantoran/Administrasi Perkantoran | III/a |
Pengelola Perjalanan Dinas | S1 Manajemen/ Manajemen Administrasi Perkantoran/Administrasi Perkantoran | III/a |
Sekretaris | S1 Manajemen Administrasi Perkantoran/Ilmu Komunikasi | III/a |
Petugas Protokol | D3 Hubungan masyarakat / komunikasi massa | II/c |
Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum | S1 Manajemen Informatika/Ilmu Komputer | III/a |
Perancang PerUUan Pertama | S1 Ilmu Hukum | III/a |
Analis Kelembagaan | S1 Ilmu Administrasi Negara / Manajemen Administrasi Perkantoran / Ilmu Pemerintahan / Ilmu administrasi publik / administrasi negara | III/a |
Analis Kepegawaian Pertama | S1 Psikologi/Ilmu Hukum | III/a |
Pranata Humas Pertama | S1 Manajemen Kominikasi / Public Relation / Jurnalistik / Ilmu Komunikasi / Hubungan Masyarakat/Manajemen Informatika//Hubungan Internasional | III/a |
DEPUTI BIDANG PENELITIAN DAN KERJASAMA STANDARDISASI | ||
Peneliti Pertama | S1 Teknik Sipil/ Teknik Fisika/Mipa Fisika S1 Pertanian/Perikanan/ Peternakan | III/a |
S1 Elektro Arus/Teknik Fisika/ Metalurgi | III/a | |
Analis Perumusan SNI bidang Mekanika Elektronika dan Konstruksi | S1 Metalurgi / Material / Elektronika / Teknik Mesin / Perkapalan | III/a |
S1 Teknik Sipil | III/a | |
Analis Perumusan SNI | S1 Pertanian / Biologi / Perikanan / Kelautan/ Peternakan | III/a |
S1 Teknik Geologi / Teknik Pertambangan / Teknik Kimia/teknik perminyakan | III/a | |
S1 Tekstil | III/a | |
Analis Kerjasama Bilateral dan Regional | S1 Hubungan Internasional / SHum Perancis/Inggris | III/a |
Analis Kerjasama Prasarana Standardisasi | S1 Hukum/ Ilmu Sosial Politik | III/a |
Analis Kerjasama Teknis Standardisasi | S1 Teknik Industri/Ekonomi | III/a |
DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN AKREDITASI | ||
Penyusun Bahan Penerapan Standar Wajib dan Penanganan Pengaduan | S1 Teknik Fisika / Teknik Industri / Teknik Mesin / Manajemen Industri/Statistik/Fisika/Kimia/ Biologi | III/a |
Penyusun Bahan Penerapan Standar Sukarela dan Penanganan Pengaduan | S1 Teknik Fisika / Teknik Industri / Teknik Mesin / Manajemen Industri/Statistik/Fisika/Kimia/ Biologi | III/a |
Penyusun Bahan Sistem Jaminan Mutu | S1 Teknik Lingkungan/Ilmu Lingkungan | III/a |
Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Sistem Manajemen | S1 Teknologi Pangan/ Farmasi | III/a |
Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Prolatso | S1 Teknologi Pangan/ Biotek | III/a |
Sekretaris Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi | S1 Administrasi Negara/S1 Administrasi negara | III/a |
Analis Proses Akreditasi Laboratorium Penguji | S1 Kimia/Teknik Kimia/Biologi/Fisika/ Teknik Fisika/Teknik Elektro/Teknik Mesin/Teknik Industri | III/a |
Analis Proses Akreditasi Laboratorium Kalibrasi | S1 Teknik Industri / Kimia / Fisika/Teknik Fisika | III/a |
Pengevaluasi Ketertelusuran Standar Fisik | S1 Kimia | III/a |
S1 Fisika | III/a | |
DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN PEMASYARAKATAN STANDARDISASI | ||
Pranata Komputer Pertama | S1 Ilmu Komputer / Teknik Komputer / Sistem Komputer / Teknik Informatika / Teknik komputer dan Perangkat Lunak / Sistem Informasi | III/a |
Pustakawan Pertama | S1 Ilmu Perpustakaan / Informasi dan Perpustakaan | III/a |
Perancang Bahan Diklat | S1 Pendidikan IPA/S1 Kimia | III/a |
Pranata Diklat | S1 Ilmu Komunikasi/Public Relation | III/a |
Perancang Sistem Diklat | S1 Statistika/S1 Kimia | III/a |
Pranata Bina Profesi | S1 Pendidikan IPA/S1 Ilmu Komunikasi | III/a |
Pranata Promosi | S1 Desain Komunikasi dan Visual/Marketing/Ilmu Komunikasi | III/a |
Analis Data dan Kerjasama Pemasyarakatan | S1 Statistika | III/a |
Perancang Bahan Partisipasi | S1 Sosiolog | III/a |
INSPEKTORAT | ||
Pengelola Sistem Pengendalian dan Pelaporan | S1 Ekonomi/Manajemen/Akuntansi | III/a |
Auditor Pertama | S1 Akuntansi | III/a |
Auditor Terampil | D3 Semua Jurusan | II/c |
Persyaratan Pelamar
- Warga Negara Indonesia
- Tingkat Pendidikan Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sebagai berikut.
1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi A dengan IPK = 2,75
2) lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi B dengan IPK = 3,00
- Bagi lulusan luar negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4
- Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan dapat mengoperasikan komputer dibuktikan dengan nilai TOEFL = 450
- Usia :
1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 untuk Sarjana (S1).
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 untuk Diploma (D3).
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI,atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Pelamar melakukan pendaftaran secara online mulai tanggal 26 Agustus s.d. 9 September 2014 melalui situs PANSELNAS dengan alamat (http://panselnas.menpan.go.id) untuk mendapatkan username dan password yang akan dikirim melalui e-mail. Username dan password tersebut selanjutnya digunakan untuk login ke alamat (http://sscn.bkn.go.id). Alur pendaftaran dapat dilihat di alamat tersebut.
- Setiap Pelamar diperkenankan melamar pada 3 (tiga) jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
- Pelamar yang telah melakukan pendafataran secara online wajib mengunduh dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
- Selanjutnya pelamar menyampaikan dokumen yang terdiri dari:
1) Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran.
2) Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani sendiri oleh pelamar.
3) Foto copy KTP.
4) Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5) Foto copy ketetapan akreditasi Jurusan/Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun kelulusan.
6) Foto copy ijazah yang disahkan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4 bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi di luar negeri.
7) Pas foto terbaru (berwarna) ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar (cantumkan nama di belakang foto).
8) Foto copy sertifikat TOEFL yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2014.
9) Surat lamaran beserta lampiran disusun rapi dalam map kertas: a) warna biru untuk Sarjana Strata 1(S1); b) warna kuning untuk Diploma 3 (D3); dan dimasukkan dalam amplop.
10) Berkas lamaran yang diterima panitia tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
Dokumen lamaran ditujukan kepada:
KETUA PANITIA PENGADAAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) TAHUN ANGGARAN 2014
GD. MANGGALA WANABAKTI BLOK IV, LT. 7, JL. JEND. GATOT SUBROTO, SENAYAN, JAKARTA 10270
Dokumen lamaran diterima Panitia Pengadaan CPNS BSN paling lambat tanggal 12 September 2014.
III. Pelaksanaan Seleksi
Tahapan seleksi yang akan dilalui oleh Pelamar adalah:
1) Seleksi Administrasi
2) Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
3) Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang terdiri atas:
a) Tes Psikologi
b) Wawancara
b. Seleksi Administrasi:
1) Seleksi administrasi dilakukan terhadap Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online dan memenuhi persyaratan.
2) Pelamar yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti TKD ditentukan melalui sistem pemeringkatan berdasarkan nilai IPK dan akreditasi Jurusan/Program Studi.
Hasil seleksi administrasi dan jadwal TKD akan diumumkan kemudian melalui situs www.bsn.go.id dan (http://sscn.bkn.go.id) dan para pelamar disarankan untuk terus memantau informasi pada alamat situs tersebut.
IV. Lain-lain
- Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT.
- Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BSN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
- Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah dinyatakan lolos dan diangkat menjadi CPNS/PNS di BSN, maka BSN berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan seleksi dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS BSN, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
- Keputusan Tim Pengadaaan CPNS BSN Tahun Anggaran 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.