Wednesday, August 27, 2014

CPNS 2014 Lembaga Sandi Negara

PENGUMUMAN

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
Formasi Tahun Anggaran 2014


Lembaga Sandi Negara – Lemsaneg adalah adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal 4 April 1946. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono Kertopati, seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden Soekarno. Lembaga ini sekarang dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI DR. Djoko Setiadi, M.Si..

Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan. Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti Amerika Serikat dengan NSA-nya, Inggris dengan GCHQ-nya, dan Australia dengan DSD-nya.

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Lembaga Sandi Negara – Lemsaneg akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Lemsaneg 2014
JABATANPENDIDIKANGOL./RUANG
Sandiman PertamaD4 Teknik Persandian/D4 Manajemen persandian (Lulusan STSN)III/a
Arsiparis PelaksanaD3 Kearsipan/D3 Manajemen Informasi dan DokumentasiII/c
Auditor PelaksanaD3 Akuntansi KeuanganII/c
Pustakawan PelaksanaD3 PerpustakaanII/c
Pengadministrasi keuanganD3 Administrasi Perpajakan/D3 Akuntansi Keuangan/D3 Administrasi KeuanganII/c
Pengadministrasi UmumD3 Administrasi perkantoran/D3 Manajemen perkantoranII/c
Pranata Alat PersandianSMU IPA (Khusus Mahasiswa Ikatan Dinas STSN)III/a
A. PERSYARATAN CPNS LEMSANEG
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
  4. Memiliki KTP yang berlaku;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri/tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
  8. IPK minimal 3 untuk Perguruan Tinggi Swasta dan IPK minimal 2.75 untuk Perguruan Tinggi Negeri;
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Bersedia untuk tidak mengundurkan diri/berhenti ataupun diberhentikan tidak dengan hormat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.

B. PENDAFTARAN

Pendaftaran seleksi formasi ASN tahun 2014 harus melalui Portal Nasional CPNS 2014 (panselnas.menpan.go.id) dan Portal Instansi (sscn.bkn.go.id).

C. UJIAN SELEKSI

1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui website Lembaga Sandi Negara (lemsaneg.go.id) atau sscn.bkn.go.id untuk selanjutnya dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian.

2. Ujian seleksi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap :
a. Ujian Tahap I (Tes Tertulis) Tes Kompetensi Dasar dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
b. Ujian Tahap II (Psikotes, Wawancara dan Tes Kompetensi Bidang) waktu pelaksanaan diumumkan secara resmi melalui website Lembaga Sandi Negara (lemsaneg.go.id).

D. LAIN-LAIN

1. Dalam hubungan pengadaan CPNS Lembaga Sandi Negara tidak melayani dispensasi atau rekomendasi apapun;

2. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta dan TIDAK MENGGUNAKAN JASA PERANTARA dengan alasan apapun. Jika diketahui adanya penyalahgunaan proses seleksi dalam bentuk apapun, akan diberhentikan status kepegawaiannya;

3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dan sudah diterima sebagai CPNS diwajibkan menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dari dokter.

4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri.

Catatan Penting
  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. 
  • Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment