Wednesday, August 27, 2014

CPNS 2014 Arsip Nasional RI

P E N G U M U M A N

Nomor: KP.01.00/1278/2014
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2014

Arsip Nasional Republik Indonesia – ANRI adalah merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini karena Arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

Dalam Tahun Anggaran 2014, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan menyelenggarakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 42 (empat puluh dua) orang terdiri dari Pasca Sarjana(S-2), Sarjana Strata Satu (S-1), Diploma Tiga (D- 3), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugas ANRI, dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi yang dibutuhkan CPNS ANRI 2014
  1. Arsiparis Pelaksana
  2. Arsiparis Pertama
  3. Pranata Komputer Pelaksana
  4. Pranata Komputer Pertama
  5. Analis Kepegawaian Pertama
  6. Assessor SDM
  7. Aparatur Pertama
  8. Auditor Pertama
  9. Perencana Pertama
  10. Peneliti Pertama
  11. Widyaiswara Pertama
  12. Sekretaris
  13. Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika
  14. Pemelihara Gedung
  15. Teknisi Mesin
  16. Verifikator Keuangan

Persyaratan Umum CPNS ANRI
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Lulus pendidikan formal S-2, S-1, D-3 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A atau B, atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  4. Tidak berkedudukan sebagai anggota Partai Politik;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI;
  6. Tidak pernah menggunakan dan/atau memperdagangkan narkoba dan/atau zat-zat psikotropika secara tidak sah;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD;
  8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  9. Tidak pernah atau sedang menjalani pidana penjara karena kasus kriminal;
  10. Tidak bersuami/beristerikan yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus

1. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Pasca Sarjana (S-2):
  • Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
  • Minimal IPK 3,5 (tiga koma lima);
  • Dari PTN : Akreditasi Jurusan Minimal “B”
  • Dari PTS : Akreditasi Jurusan Minimal “A”
  • Menyertakan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT
  • Dapat mengoperasikan komputer.

2. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Sarjana (S-1):
  • Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
  • Minimal IPK 3,00 (tiga koma nol);
  • Dari PTN : Akreditasi Jurusan Minimal “B”
  • Dari PTS : Akreditasi Jurusan Minimal “A”
  • Menyertakan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT
  • Dapat mengoperasikan komputer

3. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Diploma Tiga (D-3):
  • Berusia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
  • Minimal IPK 2,8 (dua koma delapan);
  • Dari PTN : Akreditasi Jurusan Minimal “B”
  • Dari PTS : Akreditasi Jurusan Minimal “A”
  • Menyertakan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT
  • Dapat mengoperasikan komputer.

4. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
  • Berusia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
  • Minimal nilai ijazah rata-rata 7 (tujuh) dari Sekolah Negeri atau Swasta dengan Akreditasi “A”;
  • Dapat mengoperasikan komputer.

Pendaftaran CPNS ANRI

A. Pendaftaran lamaran akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional dengan mengisi formulir pendaftaran;
B. Formulir pendaftaran diisi secara online pada SISTEM SELEKSI CPNS NASIONAL 2014 pada alamat http://panselnas.menpan.go.id atau pada alamat http://sscn.bkn.go.id sesuai dengan tahapan yang ditentukan, dengan memilih instansi yang akan dilamar ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Kemudian berkas lamaran dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS ANRI dengan alamat: Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan 12560;
C. Berkas lamaran dapat dikirim melalui email ke alamat pegawai.anri@gmail.com, format lamaran yang dikirimkan melalui email dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini;
D. Berkas lamaran terdiri dari:
  • Bukti pendaftaran (formulir pendaftaran yang sudah teregistrasi online);
  • Surat lamaran ditulis tangan di atas kertas folio bergaris dan ditujukan kepada Kepala ANRI c.q. Panitia Penerimaan CPNS ANRI, Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan 12560;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan ditulis nama jelas dibelakang photo;

E. Berkas lamaran disusun rapi sesuai urutan di atas, dalam:
1. Map Merah : untuk S-2;
2. Map Kuning : untuk S-1;
3. Map Hijau : untuk D-3;
4. Map Biru : untuk SMK.

Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS ditempel pada halaman depan map, dan kode penempatan ditulis pada pojok kanan atas, kemudian dimasukan dalam amplop.

Catatan:
  • Ujian penerimaan CPNS ANRI tidak dipungut biaya;
  • ANRI tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan ANRI atau Panitia;
  • Berkas lamaran yang diterima menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
  • Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat;
  • Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi, tetapi mengundurkan diri, dikenakan sanksi dengan kewajiban membayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk disetorkan kepada kas negara;
  • Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS ANRI, maka ANRI berhak membatalkan keikutsertaan pelamar pada tahapan tes dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS ANRI, dan melaporkannya sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu;
  • Lamaran yang diterima ANRI sebelum tanggal pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : www.anri.go.id
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment