Tweet |
Pengumuman
Nomor : 1385/B.02/08/2014 Tentang
Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian PPN – Bappenas
Formasi Tahun 2014
Kementerian PPN – Bappenas adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional. Kementerian PPN dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Armida Alisjahbana.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2014 dan dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional – Bappenas, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi CPNS Bappenas 2014
Persyaratan CPNS Kementerian PPN/Bappenas
NO | Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Golongan Ruang | Jumlah Formasi | Penempatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Perencana | Master (S2) - S2 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/b | 1 | Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja |
2 | Perencana | Master (S2) - S2 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/b | 1 | Direktorat Kerjasama Pembangunan Internasional |
3 | Perencana | Master (S2) - S2 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/b | 1 | Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral |
4 | Perencana | Master (S2) - S2 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/b | 1 | Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional |
5 | Perencana | Master (S2) - S2 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/b | 1 | Direktorat Jasa Keuangan dan BUMN |
6 | Perencana | Master (S2) - S2 Ilmu Hukum/Hukum Administrasi Negara | III/b | 1 | Biro Hukum |
7 | Perencana | Master (S2) - S2 Ilmu Hukum/Hukum Administrasi Negara | III/b | 1 | Direktorat Hukum dan HAM |
8 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/a | 1 | Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga |
9 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/a | 1 | Direktorat Pertahanan dan Keamanan |
10 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/a | 1 | Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan |
11 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/a | 1 | Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan |
12 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/Ekonomi Studi Pembangunan | III/a | 1 | Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan |
13 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan | III/a | 1 | Direktorat Pangan dan Pertanian |
14 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Teknik Sipil Transportasi | III/a | 1 | Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal |
15 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Teknik Sipil Transportasi | III/a | 1 | Direktorat Transportasi |
16 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Teknik Industri | III/a | 1 | Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional |
17 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Teknik Industri | III/a | 1 | Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah |
18 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Manajemen Keuangan | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta |
19 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Manajemen | III/a | 1 | Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan |
20 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Ilmu Komputer/Teknik informatika/Sistem Informatika/Manajemen Informatika | III/a | 1 | Pusat Data dan Informasi Perencana |
21 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Akuntansi | III/a | 1 | Biro Umum |
22 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Teknik Fisika | III/a | 1 | Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika |
23 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Geografi/Pembangunan Wilayah | III/a | 1 | Direktorat Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan |
24 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Planologi/Pengembangan Wilayah | III/a | 1 | Direktorat Otonomi Daerah |
25 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Planologi/Pengembangan Wilayah | III/a | 1 | Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan |
26 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Planologi/Pengembangan Wilayah | III/a | 1 | Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan |
27 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 FISIP/Ilmu Politik | III/a | 1 | Direktorat Politik dan Komunikasi |
28 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Statistik | III/a | 1 | Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah |
29 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Statistik | III/a | 1 | Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat |
30 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Statistik | III/a | 1 | Direktorat Pendidikan |
31 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Kesehatan Masyarakat/Bio Statistik | III/a | 1 | Direktorat Kependudukan, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
32 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Hubungan Internasional | III/a | 1 | Direktorat Lingkungan Hidup |
33 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Ilmu Hukum/Hukum Administrasi Negara | III/a | 1 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tatalaksana |
34 | Perencana | Sarjana (S1) - S1 Ilmu Hukum/Hukum Internasional | III/a | 1 | Direktorat Analisa Peraturan Perundang-Undangan |
35 | Auditor Pertama | Sarjana (S1) - S1 Akuntansi | III/a | 1 | Inspektorat Bidang Administrasi Umum |
36 | Arsiparis Pelaksana | Diploma III - D3 Kearsipan | II/c | 1 | Biro Sumber Daya Manusia |
37 | Sekretaris | Diploma III - D3 Sekretaris | II/c | 1 | Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan |
38 | Pengelola Gedung | Diploma III - D3 Teknik Sipil | II/c | 1 | Biro Umum |
A. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Untuk Diploma III (D.III) usia minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun pada tanggal 1 Desember 2014;
- Untuk Sarjana (S.1), Magister (S.2) usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014;
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik;
- Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna);
B. Persyaratan Khusus :
1. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan;
2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) harus diakui oleh Kemendiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3. Pelamar merupakan lulusan :
- D.III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
- S.1 dari PTN dan PTLN dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
- S.1 dari PTS dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
- S.2 dari PTN dan PTLN dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
- S.2 dari PTS dengan IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
C. Tata Cara Pendaftaran :
1. Peserta mendaftar secara online melalui alamat website http://panselnas.menpan.go.id dan memilih instansi Kementerian PPN/Bappenas.;
2. Peserta hanya dapat melakukan pendaftaran online 1 (satu) kali berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak dapat diulang kembali;
3. Peserta harus cermat dan teliti dalam melakukan pendaftaran online sebelum melakukan submit untuk menghindari kegagalan pendaftaran;
4. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengirimkan email ke peserta yang berisi username, password dan link aktivasi;
5. Peserta wajib melakukan login ke http://rekrutmen.bappenas.go.id untuk melengkapi isian data peserta 1 hari setelah aktivasi dilakukan;
6. Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenarnya dalam mengisi formulir pendaftaran online;
7. Peserta wajib melampirkan dokumen yang diminta pada form pendaftaran online, yaitu :
a. Pas Photo (latar belakang merah);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan NIK yang diinput;
c. Ijazah;
d. Transkrip Nilai;
e. TOEFL (jika ada);
8. Peserta wajib memilih paling sedikit 1 (satu) formasi atau paling banyak 3 (tiga) formasi dari keseluruhan formasi yang dibuka;
9. Formasi yang dipilih pertama, kedua, dan ketiga menunjukkan prioritas dimana Pelamar ingin ditempatkan apabila telah dinyatakan diterima.
D. Tahapan Seleksi :
I. Seleksi Administrasi
1. Seleksi administrasi hanya dilakukan terhadap seluruh data pelamar yang telah melakukan mendaftarkan diri secara online melalui website http://panselnas.menpan.go.id dan melengkapi dokumen yang diminta dalam website http://rekrutmen.bappenas.go.id.
2. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan persyaratan seleksi dengan data yang dikirimkan secara online.
3. Jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi ditetapkan paling banyak berjumlah 1:40 dari tiap formasi berdasarkan peringkat IPK tertinggi.
4. Seluruh pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
5. Sebelum mengikuti Tes Kemampuan Dasar setiap pelamar wajib hadir sendiri untuk mengikuti pemeriksaan fisik dokumen yang telah dilampirkan pada saat pendaftaran online.
6. Bagi pelamar yang telah dapat menunjukkan dokumen asli yang diminta berhak mendapat Nomor Ujian dan mengikuti TKD.
7. Dalam hal terdapat pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi namun tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti pemeriksaan fisik dokumen secara otomatis dinyatakan gugur.
II. Seleksi Tes Kemampuan Dasar (TKD)
- TKD diselenggarakan dengan metode CAT bekerjasama dengan Panselnas.
- Kuota peserta yang diundang mengikuti TKD paling banyak sejumlah 1:40 dari setiap formasi.
- Dalam menyelenggarakan TKD, Panitia Pengadaan mengikuti Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Panselnas.
III. Seleksi Tes Kemampuan Bidang (TKB)
TKB diikuti oleh pelamar yang lulus Tes Kemampuan Dasar yang ditetapkan oleh Panselnas.TKB terdiri dari:
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes Psikologi
- Wawancara.