Friday, August 29, 2014

CPNS 2014 MK

PENGUMUMAN

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Mahkamah Konstitusi – MKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Lembaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi.

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, putra dan putri yang memiliki keahlian, integritas dan komitmen tinggi lulusan Strata 1 (S1) dan Strata 2 (s2) untuk menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Burokrasi Nomor : 408 Tahun 2014, tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memperoleh formasi sebanyak 15 (lima belas) formasi.

Formasi CPNS MK Tahun 2014
Lowongan CPNS MK 2014
Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia pada tanggal 1 Desember 2014 maksimum 26 (dua puluh enam) tahun bagi pelamar dengan pendidikan S1 dan maksimum 28 tahun (dua puluh delapan) tahun bagi pelamar dengan pendidikan S2
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota / pengurus partai politik
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Swasta
  9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.

Pendaftaran online melalui portal Panselnas untuk mendapatkan link registrasi, user dan password (Cek di email Anda) :

Lalu dilanjutkan ke laman : http://sscn.bkn.go.id : untuk melakukan pengisian biodata dan memilih jabatan pada instansi yang dilamar.

Catatan:
  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. 
  • Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment