Friday, August 29, 2014

CPNS 2014 ESDM

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Kementerian ESDM atau Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Kementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Jero Wacik yang membawahi beberapa Badan dan Direktorat Jenderal sebagaimana dapat dilihat dalam struktur organisasi.

Struktur organisasi Kementerian ESDM
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  5. Direktorat Jenderal Mineral Batubara
  6. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  7. Badan Pendidikan dan Pelatihan
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan
  9. Badan Geologi

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS ESDM 2014
  1. Analis Pertambangan
  2. Inspektur Tambang Pertama
  3. Inspektur Migas Pertama
  4. Penyelidik Bumi Pertama
  5. Analis Ketenagalistrikan
  6. Analis Usaha Energi
  7. Analis Pengembangan Energi
  8. Akuntan
  9. Analis Akreditasi Lembaga Diklat
  10. Analis Akuntabilitas Kinerja
  11. Analis Barang dan Jasa
  12. Analis Berita
  13. Analis Bangunan Gedung
  14. Analis Data dan Informasi
  15. Analis Prasarana dan Energi
  16. Anak Buah Kapal
  17. Analis Anggaran
  18. Analis Investasi
  19. Analis Kebijakan Pertama
  20. Analis Diklat
  21. Analis Hubungan Kelembagaan
  22. Analis Hukum
  23. Analis Kerja Sama dan Industri
  24. Analis Keuangan
  25. Analis Kepegawaian Pertama
  26. Analis Kerjasama
  27. Analis Organisasi
  28. Analis Pelayanan Publik
  29. Analis Pemanfaatan Teknologi
  30. Analis Pengelola Barang Milik Negara (BMN)
  31. Analis Pengembangan Kompetensi
  32. Analis Pengembangan Wilayah
  33. Analis Potensi Sumber Air Tanah
  34. Analis Program Kinerja SDM Aparatur
  35. Analis Program/Perencanaan
  36. Analis Standar Mutu Bahan dan Peralatan
  37. Analis Standardisasi dan Teknologi
  38. Analis Tindak Lanjut LHP
  39. Arsiparis pelaksana
  40. Analis SDM Aparatur
  41. Analis Sarana dan Prasarana Pendidikan
  42. Analis Tenaga Kerja
  43. Analis Perundang-undangan
  44. Dokter Gigi Pertama
  45. Masinis Kapal Laut
  46. Mualim Kapal Laut
  47. Peneliti Pertama
  48. Auditor Pertama
  49. Dokter Pertama
  50. Dosen Asisten Ahli
  51. Arsiparis Pertama
  52. Perawat Pelaksana
  53. Pengamat Gunungapi Pemula
  54. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama
  55. Pengelola Asrama
  56. Perekayasa Pertama
  57. Penerjemah Pertama
  58. Pengamat Gunungapi Pelaksana
  59. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama
  60. Perencana Pertama
  61. Pranata Humas Pertama
  62. Pranata Komputer Pertama
  63. Teknisi Peralatan Laboratorium Riset Kimia
  64. Teknisi Peralatan Listrik dan Elektronika
  65. Teknisi Rancang Bangunan
  66. Widyaiswara Pertama
  67. Statistisi Pertama
  68. Teknisi Mesin
  69. Teknisi Peralatan dan Mesin
  70. Surveyor Pemetaan Pelaksana
  71. Sekretaris
  72. Pustakawan Pertama
  73. Teknisi Litkayasa Pelaksana
  74. Analis Pengembangan Jaringan
  75. Analis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

I. Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
7. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
8. Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya pada saat pelamaran (sejak tanggal penetapan pengumuman oleh pejabat yang berwenang):
  • 30 (tiga puluh) tahun untuk pelamar lulusan S-1, D-III dan SMK;
  • 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar lulusan S-2 dan Akuntan.
9. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar lulusan pendidikan tinggi dalam negeri, berijazah :
  • Pasca Sarjana (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
  • Diploma Tiga (D-3) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
10. Akreditasi A atau B untuk Jurusan/Program Studi pada tahun kelulusan dan masih berlaku yang dilegalisir Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
11. Untuk jabatan-jabatan: Inspektur Migas, Inspektur Tambang, Inspektur Ketenagalistrikan, Sekretaris, Dosen, Widyaiswara, Analis Kerjasama, Analis Kerjasama dan Industri, Analis Kepegawaian Pertama, Analis SDM Aparatur, Analis Organisasi dan jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan: Hubungan Internasional, Ilmu Hukum, Ekonomi Akuntansi, Ekonomi Manajemen, Ilmu Administrasi Negara/Publik, Ilmu Komunikasi, TOEFL ITP/Paper Based Toefl minimal 450 (Setara dengan Computer Based Toefl minimal 133, Internet Based Toefl minimal 45, TOEIC 405, IELTS 4), sedangkan untuk kualifikasi pendidikan Sastra Inggris TOEFL ITP/Paper Based Toefl minimal 550 (Setara dengan Computer Based Toefl minimal 213, Internet Based Toefl minimal 79, TOEIC 605, IELTS 6.5).

II. Persyaratan Administrasi

1. Formulir Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2014 beserta nomor registrasinya yang dicetak langsung dari pendaftaran online.
2. Surat lamaran ditulis tangan sendiri memakai tinta hitam (bukan ballpoint) di atas kertas segel atau kertas biasa bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan ketentuan:
  • Nama pelamar ditulis lengkap beserta dengan gelar akademik.
  • Alamat pelamar harus ditulis secara lengkap dan jelas dengan mencantumkan kode pos,no.telepon/handphone dan alamat email.
  • Melampirkan foto copy ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir yaitu:
a. Perguruan Tinggi Negeri disahkan oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
b. Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi disahkan oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
c. Pendidikan dari luar negeri dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Ijazah sementara tidak berlaku.
  • Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Melampirkan foto copy sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS bagi jabatan-jabatan dan atau kualifikasi pendidikan yang mempersyaratkan TOEFL/TOEIC/IELTS.
3. Surat Pernyataan tidak mengundurkan diri setelah mendapat penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai format terlampir.
4. Persyaratan khusus lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman.

III. Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS

1. Melakukan registrasi online.
a. Pendaftaran CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2014 secara online dilakukan melalui portal https://panselnas.menpan.go.id, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2014 s.d. 10 September 2014;
b. Setelah mendapat username dan password dari Panselnas, pelamar dapat melengkapi data melalui http://cpns2014.esdm.go.id pada hari berikutnya (paling lambat tanggal 11 September 2014).
c. Persiapan data yang dipersyaratkan;
d. Untuk pendaftaran online foto berwarna harus di upload dalam format *.jpg, dengan dimensi tinggi 320 px, lebar 240 px, dan ukuran maksimal 60 Kb.
e. Saat pengisian pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk tertulis. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas lamaran mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi.
2. Pilih maksimal 3 (tiga) jabatan dan locus kerja sesuai urutan prioritas yang diinginkan.
3. Cetak Formulir Pendaftaran CPNS yang ditampilkan, tanda tangani yang telah dicetak. Pastikan untuk melengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan serta dokumen-dokumen lain (bila ada).
4. Jepit seluruh dokumen dengan stapler dan masukkan dalam map kertas berwarna sebagai berikut:
  • merah untuk SMK;
  • hijau untuk D-3;
  • kuning untuk S1;
  • biru untuk S2.
5. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam amplop warna coklat dan tulis pada pojok kiri atas Unit Kerja dan Jabatan yang dilamar.
6. Kirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2014 melalui pos tercatat mulai tanggal 28 Agustus 2014 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 12 September 2014 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 15 September 2014, ditujukan kepada :

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS
KESDM Tahun 2014
PO BOX 1707 JKP 10017

Khusus untuk Jabatan Pengamat Gunungapi diutamakan Laki-laki dan berkas lamaran dibawa langsung ke:
a. Pusat Vulkanonologi dan Mitigasi Bencana Geologi Jl. Diponegoro No 57 Bandung.
b. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Jl. Cendana No. 15, Yogyakarta
c. Pos Pengamatan Gunung Lokon, Tomohon, Sulawesi Utara.
d. Pos Pengamatan Gunung Egon, Maumere, Kabupaten Sikka.
e. Pos Pengamatan Gunung Marapi, Belakang Balok, Bukittinggi, Sumatera Barat.
f. Pos Pengamatan Gunung Gamalama, Ternate, Maluku Utara

7. Bagi peserta yang memenuhi syarat dan lulus seleksi/verifikasi administrasi antara lain ditentukan berdasarkan kelengkapan berkas sesuai dengan data registrasi dan persyaratan yang telah ditentukan akan diumumkan pada tanggal 29 September 2014.
8. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi sebagaimana tersebut angka 7, dapat mencetak kartu Tanda Peserta Ujian CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2014 pada menu cetak kartu ujian sebanyak 2 (dua) lembar dan membawanya pada saat ujian untuk dilakukan pengesahan (distempel) sebelum memasuki ruang ujian CAT.

10. Ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan di Gedung Arsip KESDM, Jln. Yaktapena Raya No. 1A Komplek Pertamina, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, dengan jadwal sesuai yang tertera pada kartu ujian dan peserta wajib membawa Tanda Peserta Ujian CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2014 dan membawa bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
11. Materi yang diujikan pada ujian saringan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi :
11.1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari :
a. Tes Wawasan Kebangsaan yang meliputi :
1. Pancasila;
2. Undang-Undang Dasar 1945;
3. Bhineka Tunggal Ika;
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Tes Intelegensia Umum : Untuk menilai Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik, Kemampuan berpikir Logis dan Kemampuan berpikir analitis.
c. Tes Karakteristik Pribadi : Untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, orientasi pada pelayanan, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, bekerja sama dalam kelompok, menggerakkan dan mengkoordinir orang lain, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, orientasi kepada orang lain serta kreativitas dan inovasi.

Peserta ujian harus mematuhi peraturan tata tertib ujian penerimaan CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

11.2 Tes Kemampuan Bidang:
Tes Kemampuan Bidang (TKB) akan dilakukan melalui Tes Wawancara yang meliputi tes pengetahuan, keterampilan, sikap sesuai kompetensi jabatan.
Bagi pelamar yang lulus passing grade tes TKD dengan urutan rangking 1 s.d. 3 untuk setiap formasi akan dipanggil untuk mengikuti tes wawancara (rasio tes wawancara 1 : 3), dengan jadwal ditentukan kemudian.

IV. Lain-lain :

1. Pelamar yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi/verifikasi administrasi akan diumumkan melalui website :
dan melalui papan pengumuman unit-unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 29 September 2014 (Apabila ada perubahan jadwal akan diumumkan melalui website (www.esdm.go.id).

2. Pengesahan kartu Tanda Peserta Ujian CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2014 oleh panitia dilaksanakan pada saat pengisian daftar hadir peserta ujian. Peserta ujian harap hadir 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Bagi pelamar yang tidak hadir pada jadwal yang ditentukan untuk mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan CAT maka dinyatakan gugur.

4. Bagi pelamar yang LULUS tiap tahap ujian akan diumumkan melalui website KESDM dengan alamat sebagaimana tersebut pada angka 1, serta papan pengumuman pada unit-unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

5. Berkas lamaran yang telah masuk ke Panitia Penerimaan Calon pegawai Negeri Sipil menjadi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

6. TIDAK ADA PUNGUTAN BIAYA dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

7. Apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara, dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disetorkan ke kas negara.

8. Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2014 tidak melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran.

9. Setiap nama beserta data yang telah terdaftar hanya memiliki satu database secara nasional. Tidak dibenarkan satu orang mendaftar lebih dari satu instansi, jika terjadi pelanggaran akan dinyatakan gugur.

10. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2014 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment