Tweet |
P E N G U M U M A N
Nomor 4217/LKPP/SES/08/2014
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
TAHUN 2014
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini LKPP dipimpin oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Formasi CPNS LKPP 2014
NO. | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | GOLONGAN RUANG | JUMLAH | UNIT KERJA PENEMPATAN |
1. | Analis Program/Perencanaan | S1 Ekonomi Manajemen/Ekonomi Pembangunan | III/a | 1 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana |
2. | Analis Monitoring dan Evaluasi | S1 Ekonomi | III/a | 1 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana |
S1 Ekonomi Manajemen/Ekonomi Pembangunan | III/a | 2 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana | ||
3. | Analis Organisasi | S1 Administrasi Negara/Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana |
4. | Analis Tata Laksana | S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana |
5 | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama | S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Biro Umum dan Keuangan |
S1 Manajemen Informatika | III/a | 1 | Biro Umum dan Keuangan | ||
6. | Analis Pengelola Barang Milik Negara (BMN) | S1 Akuntansi | III/a | 1 | Biro Umum dan Keuangan |
7. | Pranata Laporan Keuangan dan SAI | S1 Akuntansi/Manajemen | III/a | 3 | Biro Umum dan Keuangan |
8. | Verifikator Anggaran | S1 Ekonomi Manajemen/Akuntansi | III/a | 2 | Biro Umum dan Keuangan |
9. | Pranata Barang dan Jasa | D3 Akuntansi | II/c | 2 | Biro Umum dan Keuangan |
D3 Akuntansi/Manajemen | II/c | 4 | Biro Umum dan Keuangan | ||
D3 Ekonomi | II/c | 2 | Biro Umum dan Keuangan | ||
D3 Sekretaris/Administrasi Perkantoran | II/c | 1 | Biro Umum dan Keuangan | ||
D3 Kearsipan | II/c | 1 | Biro Umum dan Keuangan | ||
D3 Teknik Mesin/Elektro/Sipil | II/c | 4 | Biro Umum dan Keuangan | ||
10. | Analis Kebijakan Pertama | S1 semua jurusan | III/a | 1 | Biro Umum dan Keuangan |
S1 semua jurusan | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional | ||
S1 semua jurusan | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Profesi | ||
S1 semua jurusan | III/a | 1 | Direktorat Pelatihan Kompetensi | ||
S1 semua jurusan | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I | ||
11. | Analis Hukum | S1 Hukum | III/a | 3 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
12. | Pranata Humas Pertama | S1/D4 Komunikasi/Jurnalistik | III/a | 1 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
S1 Desain Komunikasi Visual | III/a | 1 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian | ||
13. | Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi | S1/D4 Komputer | III/a | 5 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
14. | Analis Kepegawaian Pertama | S1 Ekonomi/Administrasi Niaga | III/a | 1 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
15. | Analis Kepegawaian Pelaksana | D3 Komputer | II/c | 1 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
16. | Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa | S1 Teknik Sipil/Teknik | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum |
S1 Hukum | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum | ||
S1 Administrasi Niaga/Bisnis | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus | ||
S1 Teknik | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus | ||
S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus | ||
S1 Ekonomi Pembangunan | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional | ||
S1 Teknik | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional | ||
S1/D4 Teknik Informatika/Sistem Informasi/Teknologi Informasi | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1/D4 Teknik Komputer/Teknik Informatika/Ilmu Komputer | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 3 | Direktorat Pengembangan Profesi | ||
S1 Teknik Industri | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Profesi | ||
S1 Manajemen Pendidikan | III/a | 1 | Direktorat Pelatihan Kompetensi | ||
S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 2 | Direktorat Pelatihan Kompetensi | ||
S1 Teknik/Manajemen Informatika | III/a | 1 | Direktorat Sertifikasi Profesi | ||
S1 Manajemen Pendidikan/Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Direktorat Sertifikasi Profesi | ||
17. | Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa | S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 3 | Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan |
S1 Teknik Industri | III/a | 1 | Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Sistem Katalog | ||
S1 Teknik Industri/Teknik Kimia/Teknik Fisika | III/a | 3 | Direktorat Pengembangan Sistem Katalog | ||
S1/D4 Teknik Komputer/Teknik Informatika | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1/D4 Teknik Informatika | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1 Teknik Industri | III/a | 2 | Direktorat Sertifikasi Profesi | ||
S1 Hukum | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I | ||
S1 Teknik Sipil | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I | ||
S1 Hukum | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II | ||
S1 Teknik | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II | ||
S1 Hukum | III/a | 1 | Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum | ||
S1 Teknik Sipil | III/a | 1 | Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum | ||
18. | Pranata Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa | D3 Manajemen | II/c | 1 | Direktorat Sertifikasi Profesi |
D3 Manajemen Informatika/Teknik | II/c | 2 | Direktorat Sertifikasi Profesi |
PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri; dan
- Sehat jasmani dan rohani.
PERSYARATAN KHUSUS :
- Batas usia Pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Perguruan Tinggi dengan minimal IPK 3.00 dari skala 4.00;
- Nilai akreditasi A untuk setiap program studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes, dengan nilai minimal TOEFL/TOEFL Prediction 500 atau score setara; dan
- Tidak memiliki hubungan ayah/ibu, suami/istri, anak dan saudara sekandung dengan pegawai LKPP.
Pendaftaran online dilakukan dengan cara:
Melakukan pendaftaran online melalui situs http://panselnas.menpan.go.id mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 3 September 2014;
Setelah mendaftar pada situs Panselnas dan mendapatkan user name dan password, wajib melanjutkan dengan mengisi data pada aplikasi online mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 6 September 2014 melalui situs http://www.lkpp.go.id dan mengunggah dokumen:
- Ijazah;
- Lembaran Transkrip yang mencantumkan nilai IPK;
- KTP;
- Pasfoto;
- Sertifikat TOEFL; dan
- Surat Perjanjian Kerja/SPK (bagi penyedia jasa perorangan yang sedang bekerja di LKPP).
Catatan:
- Setiap Pelamar diperkenankan melamar pada 3 (tiga) jabatan berdasarkan prioritas, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai. Apabila peserta lulus seleksi Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- Panitia hanya menerima pendaftaran secara online dan tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya.