Saturday, August 30, 2014

CPNS 2014 Bawaslu

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Bawaslu. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008. Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) sub bagian.

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Badan Pengawas Pemilu berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Bawaslu 2014
JABATANPENDIDIKANGOL./RUANG
Pengadministrasi KeuanganD-III (Manajemen, Ekonomi, Akuntansi)II/c
Analis KeuanganS1 (Manajemen/Ekonomi/Akuntansi/Matematika/Ekonomi dan Studi Pembangunan)III/a
Analis AnggaranS1 (Manajemen/Ekonomi/Akuntansi/Matematika/Ekonomi dan Studi Pembangunan)III/a
Analis Pengelola Barang Milik Negara (BMN)S-1 (Manajemen/Ekonomi Manajemen/Administrasi Negara/Hukum)III/a
Analis HukumS-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan)III/a
Analis Kerjasama Aparat Penegak HukumS-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan/Ilmu Politik)III/a
Analis Perundang-undanganS-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan)III/a
Analis Produk HukumS-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan)III/a
Analis Sengketa PeradilanS-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan)III/a
Analis Pemilihan UmumS-1 Ilmu Politik/Ilmu Komunikasi/Ilmu Pemerintahan/Administrasi UmumIII/a
Analis Materi SidangS-1 (Administrasi Negara)III/a
Analis Data & InformasiS-1 (Sistem Informasi/Ilmu Komputer/Ilmu Teknik Informatika)III/a
Analis Kelembagaan/OrganisasiS-1 Hukum/Administrasi NegaraIII/a
Analis Program Kinerja SDM AparaturS-1 Sosial Politik,/Hukum/Administrasi Negara/PsikologiIII/a
Analis SDM AparaturS-1 Sosial Politik,/Hukum/Administrasi Negara/PsikologiIII/a
Pengelola Informasi dan DokumentasiD-III (Manajemen Informatika)II/c
Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan MetodaS-1 Ekonomi/Akuntansi dan Manajemen/AkuntansiIII/a
Persyaratan Umum CPNS Bawaslu :
  1. Warga Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas tinggi terhadap Badan Pengawas Pemilu Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).

Pendaftaran online melalui portal Panselnas untuk mendapatkan link registrasi, user dan password (Cek di email Anda) :

Lalu dilanjutkan ke laman : http://sscn.bkn.go.id : untuk melakukan pengisian biodata dan memilih jabatan pada instansi yang dilamar.

Catatan:
  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. 
  • Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Badan Pengawas Pemilu.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment