Tweet |
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Bawaslu. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008. Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) sub bagian.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Badan Pengawas Pemilu berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi CPNS Bawaslu 2014
Persyaratan Umum CPNS Bawaslu :
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG |
Pengadministrasi Keuangan | D-III (Manajemen, Ekonomi, Akuntansi) | II/c |
Analis Keuangan | S1 (Manajemen/Ekonomi/Akuntansi/Matematika/Ekonomi dan Studi Pembangunan) | III/a |
Analis Anggaran | S1 (Manajemen/Ekonomi/Akuntansi/Matematika/Ekonomi dan Studi Pembangunan) | III/a |
Analis Pengelola Barang Milik Negara (BMN) | S-1 (Manajemen/Ekonomi Manajemen/Administrasi Negara/Hukum) | III/a |
Analis Hukum | S-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan) | III/a |
Analis Kerjasama Aparat Penegak Hukum | S-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan/Ilmu Politik) | III/a |
Analis Perundang-undangan | S-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan) | III/a |
Analis Produk Hukum | S-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan) | III/a |
Analis Sengketa Peradilan | S-1 (Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan) | III/a |
Analis Pemilihan Umum | S-1 Ilmu Politik/Ilmu Komunikasi/Ilmu Pemerintahan/Administrasi Umum | III/a |
Analis Materi Sidang | S-1 (Administrasi Negara) | III/a |
Analis Data & Informasi | S-1 (Sistem Informasi/Ilmu Komputer/Ilmu Teknik Informatika) | III/a |
Analis Kelembagaan/Organisasi | S-1 Hukum/Administrasi Negara | III/a |
Analis Program Kinerja SDM Aparatur | S-1 Sosial Politik,/Hukum/Administrasi Negara/Psikologi | III/a |
Analis SDM Aparatur | S-1 Sosial Politik,/Hukum/Administrasi Negara/Psikologi | III/a |
Pengelola Informasi dan Dokumentasi | D-III (Manajemen Informatika) | II/c |
Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metoda | S-1 Ekonomi/Akuntansi dan Manajemen/Akuntansi | III/a |
- Warga Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
- Memiliki Integritas tinggi terhadap Badan Pengawas Pemilu Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Pendaftaran online melalui portal Panselnas untuk mendapatkan link registrasi, user dan password (Cek di email Anda) :
Lalu dilanjutkan ke laman : http://sscn.bkn.go.id : untuk melakukan pengisian biodata dan memilih jabatan pada instansi yang dilamar.
Catatan:
- Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT.
- Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Badan Pengawas Pemilu.