Friday, September 20, 2013

Pengurusan SKCK Hanya Rp 10.000 (PP Nomor 50 Tahun 2010)




Tahun ini dalam proses penerimaan CPNS baru tahun anggaran 2013 yang dibuka oleh sejumlah daerah juga instansi pemerintah membuat banyak warga mencari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dan SKCK tersebut bisa diperoleh di Mapolres yang disesuaikan dengan KTP yang bersangkutan.

Aiptu Sariyat, petugas pelayanan SKCK Polres Jakarta Pusat menjelaskan, “untuk menurus SKCK, biaya yang dikeluarkan hanyalah sebesar Rp 10.000 saja. Dan hal tersebut telah disesuaiakn dengan PP nomor 50 tahun 2010 tentang tarif pembayaran SKCK.”

Beliau juga mengungkapkan, bahwa uang pembayaran tersebut nantinya akan dibayarkan setelah pemohon SKCK mengisi seluruh formulir yang diberikan oleh pihak kepolisian. Dan formulir tersebut dapat pemohon dapatkan setelah seluruh persyaratan pembuatan SKCKterpenuhi.

Sariyat mengungkapkan, ”setelah pengisian formulir, akan diambil sidik jarinya, lalu selesai. Proses tersebut tidak ribet kok.”

Selama proses pembuatan SKCK juga tidak berlangsung lama, SKCK dapat segera diambil keesokan harinya. ”Kalau hari biasa bisa ditunggu, langsung jadi. Ini dikarenakan membludak jadi agak lama,” ujarnya.

Proses pembuatan SKCK harus diurus oleh yang bersangkutan, dikarenakan berkaitan dengan proses pengambilan sidik jari. Sementara untuk proses pengambilan SKCK dapat diambil dengan cara diwakilkan.

Para pemohon SKCK tersebut juga mengungkapkan, bahwa untuk proses pembuatan SKCK sangat mudah. Mereka hanya dipungut biaya satu kali dan itupun tidak seberapa, biaya yang mereka keluarkan hanyala sebesar Rp 10.000, tidaklah lebih.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment