Wednesday, September 25, 2013

CPNS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2013 (Kemkominfo)

KEPUTUSAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 215 TAHUN 2013
TENTANG
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TAHUN ANGGARAN 2013
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI

Dalam rangka pengisian Formasi CPNS Tahun 2013 sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Pelamar Umum Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kemkominfo Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum, maka Kemkominfo membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemkominfo Formasi Tahun 2013 dengan rincian dan ketentuan sebagai berikut :
CPNS Kemkominfo sebanyak : 132 orang

Persyaratan umum
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Memiliki integritas yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Bersedia tidak melakukan korupsi dengan menandatangani pakta integritas
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  6. Tidak pemah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta.
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  8. Bersedia di tempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
  9. Berkelakuan baik, berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan sehat dari dokter yang harus dilengkapi setelah lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Persyaratan khusus
  • Usia:
  1. S1/D-IV dan S2: paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013
  2. D-lll paling tinggi 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2013
  • Terakreditasi A dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Kemdikbud(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku).
  • TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450
  • Pelamar merupakan lulusan :
  1. Diploma III (D.lll) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
  2. Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
  3. Master/Magister (S.2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima)
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Perguruan Tinggi disertai konversi IPK ke dalam skala 4
  • Untuk Pelamar Formasi Khusus bagi Putra/i Papua harus dibuktikan dengan akte kelahiran Pelamar dan orang tua (Bapak dan Ibu atau salah satunya adalah asli dan lahir di Papua) dan Kartu Keluarga
  • Untuk Pelamar Formasi Khusus bagi Disabilitas Fisik (penyandang tuna daksa kaki) dibuktikan dengan mengirimkan Foto berwarna terbaru seluruh badan ukuran 4R
Ketentuan
  1. Tim Seleksi CPNS Kementerian Kominfo Tahun 2013 berhak menggugurkan peserta apabila data yang diisikan pada formulir online tidak sama/tidak sesuai/tidak memenuhi syarat.
  2. Hanya pelamar dengan ranking teratas sebanvak 15 (lima belas) kali dari jumlah setiap formasi yang akan dipanggil untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (pemeringkatan berdasarkan perguruan tinggi dan IPK).
  3. Hanya pelamar dengan ranking teratas sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang akan dipanggil untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB).
  4. Sistem Infomiasi Penerimaan CPNS Kementerian Kominfo http://cpns.kominfo.go.id mempakan satu-satunya informasi dan layanan resmi terkait dengan Penerimaan CPNS Kementerian Kominfo.
  5. Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang disampaikan melalui situs CPNS secara berkala.
  6. Kesalahan / kelalaian mengikuti prosedur yang ditetapkan dan berakibat langsung maupun tidak langsung pada pelamar mempakan tanggung-jawab pelamar.
  7. Tim Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Kominfo tidak menerima kontak langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya terkait dengan seluruh proses Penerimaan CPNS Kementerian Kominfo.
  8. Pengirim data lamaran dianggap telah membaca dan memahami seluruh proses yang telah ditetapkan.
  9. Apabila pelamar yang dinyatakan lulus Tes serta telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2013 mengundurkan diri, maka wajib membayar denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan disetorkan ke kas Negara.
  10. Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Kominfo tidak dipungut biaya apapun.
  11. Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
SIlakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment