Wednesday, September 25, 2013

CPNS Kementerian Negara Koperasi dan UKM 2013 (Kemenegkop)

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor : 01 / PUM / SM / IX / 2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
TAHUN ANGGARAN 2013

Dalam rangka mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I. dengan ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut:

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 214 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
  1. Analis Sistem Pengawasan Koperasi **)
  2. Analis Manajemen Koperasi **)
  3. Analis Hukum **)
Keterangan :
*) 1 (satu) Formasi Analis Sistem Pengawasan Koperasi dengan Kualifikasi Pendidikan S1 Hukum khusus untuk putra/putri Papua dan seleksi akan dilakukan secara tersendiri oleh PANSELNAS.
**) Dapat dilamar oleh disabilitas.

Persyaratan
  1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan memiliki integritas yang tinggi terhadap Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak dengan hormat” sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat” sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;
  5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
  6. Sehat Jasmani dan Rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan;
  9. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  10. Bersedia bekerja pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I;
  11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi;
  12. Pelamar merupakan lulusan sarjana dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
  13. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada tanggal 01 Desember 2013 minimal berusia 18 tahun dan maksimal dari 28 tahun;
  14. Berijazah, lulus Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan
  1. Seleksi masuk Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013 sama sekali tidak dipungut biaya;
  2. Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum atau pihak lain yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sehingga para pelamar diharapkan tidak melayani hal-hal sebagaimana dimaksud;
  3. Informasi selengkapnya dan perkembangan yang terkait dengan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat dilihat dan agar selalu memonitor pada website www.depkop.go.id atau http://sscn.bkn.go.id;
  4. Apabila kemungkinan terjadi dalam satu jabatan yang lowong tidak ada pelamarnya akan dilakukan pengambilan lamaran yang melebihi kuota sepanjang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang lowong;
  5. Semua berkas lamaran yang diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada saat validasi dokumen menjadi milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  6. Peserta yang memalsukan dokumen akan didiskualifikasi dari daftar pelamar;
  7. Peserta dinyatakan GUGUR apabila tidak dapat menunjukan dokumen administrasi dan/atau data pendukung sesuai persyaratan pada tahap Validasi dan Verifikasi keaslian dokumen;
  8. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur, apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya;
  9. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dari seluruh proses seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  10. Keputusan dan penentuan hasil seleksi sepenuhnya merupakan kewenangan Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2013, berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Silakan melakukan pendaftaran melalui laman :

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment