Monday, September 30, 2013

CPNS Ditjen Dikmen Kemdikbud – Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah 2013

Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen Kemdikbud)
Tahun 2013

Pada Tahun 2013 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menerima Calon Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pengangkatan CPNS dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus, dilaksanakan secara selektif, dan harus memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  4. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS dan atau anggota TNI/Polri dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain;
  9. Bagi calon dosen ijazah yang dimiliki antara jenjang S1, S2, maupun S3 harus linier.

Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment