Tuesday, September 17, 2013

CPNS Solok Selatan 2013

Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kab Solok Selatan
Tahun 2013

Dalam rangka pengisian Formasi CPNS Daerah tahun 2013, sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : R/197.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 29 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Kabupaten Solok Selatan Tahun 2013 dan merujuk surat Bupati Solok Selatan Nomor : 800/235/BKD-2013, tanggal 22 Agustus 2013, maka Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membuka kesempatan luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Formasi tahun 2013, dengan rincian formasi dan kualifikasi pendidikan seperti yang tercantum dalam lampiran Pengumuman Bupati ini, dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Usia pelamar:
  3. a. paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2014;
  4. b. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar pada berkas lamaran.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (pernyataan asli, dilampirkan setelah lulus);
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (pernyataan asli dilampirkan setelah lulus);
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil (pernyataan asli dilampirkan setelah lulus);
  8. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (pernyataan asli dilampirkan setelah lulus);
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau yang ditentukan oleh Pemerintah Khususnya di semua wilayah Kabupaten Solok Selatan (pernyataan asli dilampirkan setelah lulus);
  10. Bersedia untuk tidak mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dari Kabupaten Solok Selatan (pernyataan asli, dilampirkan setelah lulus);
  11. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian (Asli, dilampirkan setelah lulus);
  12. Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Asli, dilampirkan setelah lulus);
  13. Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (Asli, dilampirkan setelah lulus);
  14. Surat keterangan berbadan sehat yang dkeluarkan oleh Dokter Pemerintah (Asli, dilampirkan setelah lulus);
  15. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dikembalikan kepada pelamar.
Ketentuan Lain :
  1. Kelulusan TKD menggunakan sistem nilai passing grade yang ditetapkan oleh Menpan dan RB.
  2. Selama Proses Tes pelamar tidak dibenarkan membawa HP/alat komunikasi lainnya kedalam ruang Ujian.
  3. Selama Proses Seleksi, pelamar wajib berpakaian hitam putih, rapi dan sopan.
  4. Alat tulis (pena, pensil 2B, penghapus) yang berhubungan dengan tes LJK diperlukan pada saat Tes.
  5. Pengawas dan panitia mempunyai hak mendiskualifikasikan peserta tes yang melakukan pelanggaran dan kecurangan saat tes berlangsung
  6. Panitia tidak memproses setiap lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh panitia dan tidak dibenarkan melakukan korespondensi apapun dengan panitia menyangkut perbaikan data.
  7. Pelamar tidak dipungut biaya apapun.
  8. Surat lamaran yang dikirim sebelum dan setelah tanggal pendaftaran, tidak akan di proses dan pelamar dinyatakan gugur.
  9. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment