Tuesday, September 17, 2013

CPNS Balikpapan 2013

Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kota Balikpapan
Tahun 2013

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R//076.F/M.PAN – RB/08/2013 Tanggal 21 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk pelamar umum Tahun 2013, maka Pemerintah Kota Balikpapan membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dengan ketentuan sebagai berikut.

Formasi yang dibutuhkan : 123 Orang
  1. Tenaga Guru : 68 orang
  2. Tenaga Kesehatan : 43 orang
  3. Tenaga Teknis : 12 orang
PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri;
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  8. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
  9. Berkelakuan baik;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah dilampirkan setelah lulus tahapan seleksi akhir.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta bersedia tidak pindah kerja dari Pemerintah Kota Balikpapan minimal 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal melaksanakan tugas yang disampaikan dengan Surat Pernyataan tertulis diatas materai Rp.6.000,-
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment