Saturday, September 21, 2013

CPNS Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal 2013 (KemenegPDT)

PENGUMUMAN
NOMOR : 001/PENG/SESMEN-PDT/CPNS/IX/2013
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
TAHUN ANGGARAN 2013

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 172 TAHUN 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung bersama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan ketentuan sebagai berikut:

FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN :
  1. Perancang Peraturan Perundang-undangan *)
  2. Analis Desain dan Dokumentasi
  3. Auditor
  4. Analisis Kepegawaian
  5. Analisis Pengembangan Usaha Makro
  6. Analisis Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
  7. Analisis Program Komputer
  8. Analis Kerjasama Luar Negeri
  9. Analis Infrastruktur
  10. Analisis Kelistrikan
  11. Analis Pengembangan Ekonomi
  12. Analis Pendidikan Masyarakat
  13. Analis Pemberdayaan Masyarakat
  14. Analis Teknologi
*) Formasi Putra/Putri Papua sebanyak 1 (satu) formasi

PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia setinggi – tingginya 35 tahun per 1 Desember 2013;
  3. Berijasah S1 atau yang disetarakan, baik lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) Minimal 2,75 (nilai bukan hasil pembulatan);
  4. Untuk Ijasah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijasah dari perguruan tinggi negeri yang berwenang menyelenggarakan Pendidikan Nasional;
  5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan oleh pemerintah;
Ketentuan Lain :
  1. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebelum tanggal 23 September 2013 dan sesudah tanggal 25 September 2013 dianggap tidak berlaku);
  2. Kelulusan pelamar tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah PENIPUAN dan agar dilaporkan melalui website http://www.kpdt.go.id/. dan Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  3. Pengumuman setiap tahapan ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal http://www.kpdt.go.id/;
  4. Keputusan panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  5. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib.
Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment