Tuesday, September 17, 2013

CPNS Bontang 2013

Pengumuman

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kota Bontang
Tahun 2013

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/232.F/M.PAN – RB/08/2013 Tanggal 30 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk pelamar umum Tahun 2013, maka Pemerintah Kota Bontang membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Formasi yang dibutuhkan : 251 Orang
  1. Tenaga Guru : 33 orang
  2. Tenaga Kesehatan : 136 orang
  3. Tenaga Teknis : 82 orang
PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri;
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  8. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
  9. Berkelakuan baik;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah dilampirkan setelah lulus tahapan seleksi akhir.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta bersedia tidak pindah kerja dari Pemerintah Kota Bontang minimal 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal melaksanakan tugas yang disampaikan dengan Surat Pernyataan tertulis diatas materai Rp.6.000,-
Ketentuan Lain :
  1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap kesatu dan kedua dst, diharuskan melakukan pemberkasan sebelum diusulkan menjadi CPNS (ditetapkan NIP nya) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
  2. Selama proses pengadaan CPNSD tidak dipungut biaya apapun.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
  5. Apabila ada peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak memenuhi persyaratan/ mengundurkan diri akan digantikan dengan peserta sesuai dengan rangking/urutan penilaian berikutnya.
  6. Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment