Menghadapi
Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014, kualitas dan jumlah
tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar perlu
ditingkatkan. Tujuannya agar masyarakat dapat mengakses pelayanan
kesehatan merata dan berkualitas.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, di Jakarta, mengatakan, Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penambahan formasi bidang kesehatan.
”Tenaga yang dibutuhkan meliputi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan, dan analis kesehatan,” katanya.
Hingga akhir 2012, rasio dokter umum di Indonesia 36 orang per 100.000 penduduk. Padahal, target Kemenkes 40 dokter umum per 100.000 penduduk atau 1 dokter melayani 2.500 orang.
Dari 9.600 puskesmas di Indonesia, masih ada 14,7 persen puskesmas tidak memiliki dokter. Untuk itu, masa kerja dokter pegawai tidak tetap (PTT) diperpanjang dari enam bulan menjadi dua tahun.
Beasiswa
Menurut Untung, untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah, Kemenkes memberikan beasiswa kepada dokter umum sejak tahun 2008. Diharapkan akan ada 6.000 dokter spesialis dan dokter gigi spesialis tahun 2014.
Selain itu, 38 politeknik kesehatan milik Kemenkes yang tersebar di 33 provinsi terus menghasilkan 20.000 lulusan program diploma III dan IV berbagai jurusan per tahun.
Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Dedi Kuswenda menambahkan, di samping sumber daya kesehatan, yang perlu disiapkan di fasilitas pelayanan kesehatan primer ialah standar pelayanan berkualitas. Dalam Jaminan Kesehatan Nasional, sebagian besar tindakan medis diharapkan cukup ditangani dengan fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Kemenkes masih memetakan kondisi puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan dasar milik pemerintah, termasuk penambahan alat kesehatan untuk meningkatkan fasilitas layanan.
”Sistem pelayanan yang akan diterapkan di puskesmas masih disiapkan. Sedang dibuat aturan penyakit yang harus selesai perawatannya di tingkat puskesmas sehingga pasien yang dirujuk ke rumah sakit tidak melonjak,” kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, puskesmas nantinya tidak hanya menangani aspek kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan promotif dan preventif puskesmas akan diperkuat untuk memastikan agar masyarakat tetap sehat.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, di Jakarta, mengatakan, Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penambahan formasi bidang kesehatan.
”Tenaga yang dibutuhkan meliputi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan, dan analis kesehatan,” katanya.
Hingga akhir 2012, rasio dokter umum di Indonesia 36 orang per 100.000 penduduk. Padahal, target Kemenkes 40 dokter umum per 100.000 penduduk atau 1 dokter melayani 2.500 orang.
Dari 9.600 puskesmas di Indonesia, masih ada 14,7 persen puskesmas tidak memiliki dokter. Untuk itu, masa kerja dokter pegawai tidak tetap (PTT) diperpanjang dari enam bulan menjadi dua tahun.
Beasiswa
Menurut Untung, untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah, Kemenkes memberikan beasiswa kepada dokter umum sejak tahun 2008. Diharapkan akan ada 6.000 dokter spesialis dan dokter gigi spesialis tahun 2014.
Selain itu, 38 politeknik kesehatan milik Kemenkes yang tersebar di 33 provinsi terus menghasilkan 20.000 lulusan program diploma III dan IV berbagai jurusan per tahun.
Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Dedi Kuswenda menambahkan, di samping sumber daya kesehatan, yang perlu disiapkan di fasilitas pelayanan kesehatan primer ialah standar pelayanan berkualitas. Dalam Jaminan Kesehatan Nasional, sebagian besar tindakan medis diharapkan cukup ditangani dengan fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Kemenkes masih memetakan kondisi puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan dasar milik pemerintah, termasuk penambahan alat kesehatan untuk meningkatkan fasilitas layanan.
”Sistem pelayanan yang akan diterapkan di puskesmas masih disiapkan. Sedang dibuat aturan penyakit yang harus selesai perawatannya di tingkat puskesmas sehingga pasien yang dirujuk ke rumah sakit tidak melonjak,” kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, puskesmas nantinya tidak hanya menangani aspek kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan promotif dan preventif puskesmas akan diperkuat untuk memastikan agar masyarakat tetap sehat.