Tweet |
Untuk Instansi Pusat adalah
- Guru, yakni Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa.
- Dosen,
- Penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir).
- Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan,
- Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan,
- Penata Ruang,
- Pengawas Teknik Pengairan,
- Arsitek,
- Pemeriksa Pajak,
- Penyuluh Pajak,
- Pemeriksa Bea Cukai,
- Pemeriksa Merk,
- Pemeriksa Dokumen Imigrasi,
- Mediator Hubungan Industrial, Instruktur,
- Pengawas Ketenagakerjaan ,
- Pengamat Gunung Api,
- Inspektur Tambang,
- Penguji Kendaraan Bermotor,
- Pengawas Keselamatan Pelayaran, dll.
Untuk Pemda, adalah
- Guru (Guru Kelas SD dan Guru Produktif yaitu guru yang memberikan keterampilan kepada siswa seperti Guru Tata Boga, Guru Akuntansi, Guru TIK, Guru Desain Grafis, Guru Seni Kriya dll)
- Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, pranata rontgent, Asisten Apoteker, refraksionis optisien, dll).
- Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro Growth), sesuai potensi dan karakteristik daerah (Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kelautan, Penyuluh Koperasi dan UKM, Pengawas Pertambangan, Pengawas Jalan dan Jembatan, Pengawas tata bangunan dan perumahan, dll.
- Jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (proJob) (Instruktur otomotif, las, tata boga, tata rias).
- Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) (Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat, dll). Juga jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk Penyuluh KB.