Tuesday, October 29, 2013

Spesifikasi Passing Grade CPNS 2013 Yakni CAT 250 dan LJK 242

Berbeda dengan tahun 2012, passing grade TKD penerimaan CPNS 2013 hanya dibedakan berdasarkan model ujian tes kompetensi dasar yakni menggunakan LJK atau CAT. Tahun lalu nilai passing grade atau ambang batas dibedakan berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar (SMA, DII/III dan S1/DIV).

Nilai ambang batas bagi instansi yang seleksinya mengggunakan lembar jawaban komputer (LJK) sebesar 242, sedangkan seleksi menggunakan computer Assisted Tes (CAT) sebanyak 250.

Secara akumulatif persentase passing grade kedua model tes di atas mencapai 50%. Bagi lulusan SMA ada kenaikan dari tahun 2012 yang hanya 35%. Kualifikasi pendidikan DIII naik dari 42,5%. Sedangkan bagi pelamar dengan formasi S1 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 55%.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Penyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013, nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah:
a. 60 % dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi, sehingga memiliki nilai ambang batas 105;
b. 50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum, sehingga memiliki nilai ambang batas 75;
c. 40 % dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan, sehingga memiliki nilai ambang batas 70;

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment