Tweet |
Ke-230 orang yang namanya tercantum pada laman itu selanjutnya harus mengikuti TKD dengan terlebih dulu mengunduh lembar Kartu Peserta Ujian. Selanjutnya, mereka wajib mengisi seluruh informasi yang dibutuhkan pada lembar Kartu Peserta Ujian dengan cara diketik menggunakan komputer sebanyak 2 rangkap.
Mereka juga harus melakukan verifikasi keabsahan dokumen peserta ujian dengan meminta stempel dari Kementerian Lingkungan Hidup pada lembar Kartu Peserta Ujian yang telah diunduh itu. Verifikasi diselenggarakan Selasa-Rabu (1-2/10/2013) pukul 10.00 WIB-15.00 WIB di Ruang Rapat Mangrove, Gedung C Lantai I Kementerian Lingkungan Hidup, Jl. DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Untuk verifikasi ini, para peserta harus membawa dokumen asli berupa:
1.Ijasah;
2.Transkrip Nilai;
3.Daftar Riwayat Hidup;
4.Kartu Tanda Penduduk;
5.Kartu Peserta Ujian yang telah di isi dan di tempel pas foto terbaru ukuran 4×6 (background warna merah).
Bagian Kepegawaian Kementerian Lingkungan Hidup dalam pengumumannya tanggal 27 September 2013 menyebutkan verifikasi harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri dan tidak dapat diwakilkan. “Apabila tidak melakukan verifikasi pada tanggal tersebut diatas maka kami menganggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari proses Seleksi CPNS KLH Formasi Pelamar Umum Tahun Anggaran 2013,” bunyi pengumuman itu.
Disebutkan, setiap peserta wajib hadir 30 menit sebelum ujian dimulai dan bagi peserta yang datang terlambat tidak bisa diikut sertakan dalam ujian TKD dan dinyatakan gugur. Pelaksanaan Ujian TKD akan dilakukan 5 Sesi yaitu:
Sesi 1 dilaksanakan pukul 08.00 WIB–09.30 WIB
Sesi 2 dilaksanakan pukul 10.00 WIB–11.30 WIB
Sesi 3 dilaksanakan pukul 12.00 WIB–13.30 WIB
Sesi 4 dilaksanakan pukul 14.00 WIB –15.30 WIB
Sesi 5 dilaksanakan pukul 16.00 WIB–17.50 WIB