Friday, October 11, 2013

CPNS Kab Madiun 2013

PENGUMUMAN

NOMOR : 810 / 1366 / 402.203 / 2013
TENTANG
PENERIMAAN CPNS DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2013


Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 2 Oktober 2013 Nomor R/274.F/M.PAN-RB/10/2013 perihal Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2013 Untuk Pelamar Umum, Pemerintah Kabupaten Madiun memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, untuk mengikuti seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 sebanyak 200 ( dua ratus ) formasi dengan perincian sebagai berikut :

RINCIAN FORMASI
  1. Tenaga Guru : 49
  2. Tenaga Kesehatan : 63
  3. Tenaga Teknis : 88
Jumlah : 200 Orang

Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun (kelahiran 1 Desember 1995 dan sebelumnya) dan setinggi-tingginya 35 tahun ( kelahiran 1 Desember 1978 dan sesudahnya ) pada tanggal 1 Desember 2013 ;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan sesuai keputusan pengadilan ;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri Sipil ;
  6. Berkelakuan baik ;
  7. Sehat rohani dan jasmani;
  8. Bersedia membayar denda sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-
  9. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Madiun sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang – kurangnya 5 ( lima ) tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- .

Persyaratan Khusus:
  • Ijazah pelamar yang diakui yaitu :
  1. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara.
  2. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data daftar kesetaraan ijasah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional yang dibuktikan dengan foto copy yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal / Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai Negara tempat Perguruan Tinggi Pelamar melaksanakan pendidikan.
  • Ijazah lulusan Perguruan Tinggi dengan syarat :
  1. Memiliki ijin penyelenggaraan dari DIKTI (dengan melampirkan Foto Copy ijin penyelenggaraan).
  2. IPK minimal 2.70
  • Bagi Guru melampirkan Akta IV (bagi yang Akta-nya terpisah dari ijasahnya) bagi lulusan sebelum tahun 2006.
  • Kewenangan mengajar yang tertera dalam Akta HARUS SESUAI DENGAN JABATAN YANG DILAMAR DAN IJAZAH YANG DIMILIKI ;
  • Apabila ketentuan tersebut diatas, tidak terpenuhi, maka Lamaran dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT.
Ketentuan Pendaftaran
  1. Pendaftaran maupun Formulir pendaftaran dapat dilakukan dan diperoleh pada tanggal 9 -14 Oktober 2013 di Kantor Pos Madiun maupun Kantor Pos Cabang yang ada di wilayah Madiun.
  2. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 9-14 Oktober 2013.
  3. Lamaran paling akhir diterima oleh Kantor Pos Cabang Madiun Jl. Pahlawan No.24 Madiun pada tanggal 14 Oktober 2013 pukul 14.00 WIB stempel pos Kantor Pos Cabang Madiun.
  4. Bagi Pelamar yang berasal dari luar kota selain Magetan, Ponorogo, Ngawi dan Nganjuk HARUS memiliki/mencantumkan alamat di Madiun pada amplop balasan.
Ketentuan Lain:
  1. Panitia tidak memproses Lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman.
  2. Peserta tidak boleh mendaftar lebih dari satu lamaran.
  3. Lamaran yang disampaikan sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan ( lamaran harus lewat pos ) dinyatakan tidak berlaku dan menjadi milik Panitia.
  4. Pengumuman Kelulusan yang diumumkan melalui Media adalah Kelulusan Akademis BUKAN merupakan tahapan terakhir dari semua proses Kelulusan. Tahapan berikutnya adalah uji meteriil berkas yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  5. Peserta yang melampirkan persyaratan diluar persyaratan yang ditetapkan dalam Pengumuman maka segala resiko menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan Panitia berhak membatalkan Kelulusannya.
  6. Semua berkas lamaran menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan / tidak boleh diminta kembali oleh Peserta / Pelamar.
  7. Keputusan Panitia Penerimaan CPNSD Kabupaten Madiun adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  8. Pengumuman dan informasi lain terkait dengan Penerimaan CPNS Tahun 2013 dapat di lihat melalui website www.madiunkab.go.id.
  9. Untuk dapat diangkat sebagai CPNS, peserta harus :
  10. Lulus seleksi administrasi.
  11. Lulus ujian tulis/tes akademik.
  12. Lulus pemberkasan oleh BKN.
  13. Mendapatkan penetapan NIP dari BKN.
Unduh File:


Download Formulir Pendaftaran : Klik Disini
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment