Monday, October 7, 2013

CPNS Kab Magetan 2013

P E N G U M U M A N

Nomor 810/148/403.203/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2013 BAGI PELAMAR UMUM

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor R/269.F/M.PAN-RB/09/2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Magetan akan melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 bagi Pelamar Umum sebanyak 50 (lima puluh) orang dengan jenis jabatan dan syarat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

PERSYARATAN
  • Warga Negara Indonesia.
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri.
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
  • Berkelakuan baik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah dilampirkan setelah lulus tahapan seleksi akhir
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Syarat usia Pelamar :
a. Serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun terhitung pada tanggal 1 Januari 2014.
b. Bagi Pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pelamaran, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 yang dibuktikan dengan foto copy sah (legalisir) Surat Keputusan Pengangkatan atau Kontrak Kerja Pertama s/d Terakhir dan sampai saat ini masih aktif secara terus-menerus bekerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Instansi/Lembaga.
  • Ijasah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
  • Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
a. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang- undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/ U/2001, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/ pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi. Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya.
c. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Melengkapi Persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan

Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 Oktober 2013 s/d 12 Oktober 2013 melalui pos.

Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petMagetanuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap

Surat pernyataan : Klik Disini
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment