Tweet |
1. Rabu, 09 Oktober 2013 , 07:50:00
Passing Grade Tes CPNS 2013 Diumumkan Minggu Depan
JAKARTA - Hingga saat ini penetapan nilai ambang batas tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 masih belum ditentukan. Para peserta tes CPNS masih dihimbau untuk menggunakan passing grade tahun lalu sebagai patokan.
Pasalnya, naik turunnya passing grade tersebut masih belum dapat dipastikan. Informasi tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sdm Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja.
Ia menegaskan bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi. "Belum dapat dipastikan," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penentuan passing grade masih dalam tahap pembahasan. Simulasi terkait passing grade tersebut juga masih terus dilakukan ditiap jajaran lembaga dan kementerian. Setiawan menjanjikan, pengumuman passing grade tersebut paling lama akan diumumkan pada minggu depan.
Passing grade yang digunakan pada tahun 2012 adalah untuk SLTA/sederajat,passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
Sedangkan untuk DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.
Dari pengalaman tahun 2012 lalu, kebanyakan peserta terganjal oleh nilai wawasan kebangsaannya yang tidak memenuhi passing grade. Kendati demikian, Setiawan juga tidak menjanjikan akan adanya penurunan passing grade untuk tes CPNS tahun 2013 yang sudah mulai digelar ini.
Sementara itu, Menpan-RB Azwar Abubakar juga terus menghimbau agar para peserta belajar dari pengalaman tahun lalu. Ia berharap, mereka bisa serius belajar mengenai wawasan kebangsaan tersebut. Tes wawasan kebangsaan sendiri terdiri dari empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. "Sejarah sudah termasuk di dalamnya."
Pendaftaran tes CPNS dibeberapa kementerian terliahat sudah tutup. Dan beberapa diantaranya telah melaksanakan tes kompetensi dasar (TKD) sejak awal Oktober lalu. Bahkan, Kementerian Luar Negeri telah menggelar TKD sejak 30 September hingga 8 Oktober 2013 kemarin. (mia)
Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS 2012
No
|
Kategori Test CPNS 2013
|
Passing
Grade CPNS 2012 |
Kategori Soal
CPNS 2012 | ||
SMU
|
Diploma
|
Sarjana
| |||
1.
| Test Karakteristik Kepribadian CPNS 2012 |
25
|
27,5
|
30
| Kepribadian MBTI, Test Skala Kematangan(Kepemimpinandan Sikap Kerja), PsikotestCPNS 2012 |
2.
| Test Intelegensia Umum CPNS 2012 |
5
|
7,5
|
15
| Pengetahuan Umum, Verbal (Sinonim&Antonim), TPA, Bahasa Inggris, Teknologi Informasi |
3.
| Wawasan Kebangsaan CPNS 2012 |
5
|
7,5
|
10
| Wawasan Kebangsaan, Wanus, UUD 45, Pancasila, Sejarah Indonesia, Hukumdan Ekonomi Indonesia |
2. Minggu, 20 Oktober 2013 , 01:31:00
Naikkan Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS
JAKARTA - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang belum melaksanakan TKD (tes kompetensi dasar) harus mempersiapkan diri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) terbaru.
Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, draf passing grade baru itu belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran. "Yang jelas, informasi tentang passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar," terang dia.
Ketentuan passing grade tersebut berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi pusat atau daerah. Pada ujian CPNS tahun lalu nilai ambang batas yang dipatok Kemen PAN-RB 275. Rencananya, nilai ambang batas itu dinaikkan menjadi 400. Namun, rencana tersebut direvisi sehingga nilai ambang batas 383.
Revisi itu dilakukan karena nilai rata-rata pelamar CPNS di Kemen PAN-RB rendah. Jika dipaksakan untuk menggunakan nilai ambang batas yang tinggi, bisa dipastikan pelamar yang lulus TKD sedikit dan tidak bisa memenuhi seluruh formasi yang tersedia.
Kebijakan Kemen PAN-RB menetapkan nilai ambang batas itu sejatinya terlambat. Sebab, di sejumlah instansi, ujian atau TKD sudah berlangsung. Misalnya di Kemen PAN-RB sendiri dan Kemenlu. (wan/c11/ca)
Naikkan Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS
JAKARTA - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang belum melaksanakan TKD (tes kompetensi dasar) harus mempersiapkan diri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) terbaru.
Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, draf passing grade baru itu belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran. "Yang jelas, informasi tentang passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar," terang dia.
Ketentuan passing grade tersebut berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi pusat atau daerah. Pada ujian CPNS tahun lalu nilai ambang batas yang dipatok Kemen PAN-RB 275. Rencananya, nilai ambang batas itu dinaikkan menjadi 400. Namun, rencana tersebut direvisi sehingga nilai ambang batas 383.
Revisi itu dilakukan karena nilai rata-rata pelamar CPNS di Kemen PAN-RB rendah. Jika dipaksakan untuk menggunakan nilai ambang batas yang tinggi, bisa dipastikan pelamar yang lulus TKD sedikit dan tidak bisa memenuhi seluruh formasi yang tersedia.
Kebijakan Kemen PAN-RB menetapkan nilai ambang batas itu sejatinya terlambat. Sebab, di sejumlah instansi, ujian atau TKD sudah berlangsung. Misalnya di Kemen PAN-RB sendiri dan Kemenlu. (wan/c11/ca)
Passing Grade CPNS 2013 Dipatok 250
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) tes kompetensi dasar (TKD) CPNS melalui sistem computer assisted test (CAT) sebesar 250 poin.
Sedangkan untuk sistem lembar jawab komputer (LJK) ditetapkan point 242. Jika dibandingkan passing grade CPNS 2012, nilai ambang batas tahun ini lebih rendah sekitar 25 poin.
Kepala Biro SDM dan Umum KemenPAN-RB yang juga Plt Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Otok Kuswandaru mengatakan, penetapan angka passing grade masing-masing sub tes maupun totalnya berdasarkan pembahasan bersama instansi pengguna (kementerian/lembaga) maupun pemikir (perguruan tinggi negeri). "Ini untuk menjaga transparansi saja," ujar Otok kepada JPNN, Senin (21/10).
Dijelaskannya, menetapkan passing grade secara nasional tidak serta merta ditentukan, tapi melihat kecenderungan nilai rata-rata ditambah standar deviasi. "Dari hasil pembahasan instansi pengguna maupun pemikir itu, didapatkan angka tersebut (250 CAT, 242 LJK)," terangnya.
Otok menambahkan, penetapan lulus tidaknya peserta dari passing grade tidak hanya melihat angka total 250 dan 242. Yang paling menentukan adalah nilai dari masing-masing sub tes yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Jadi tidak ada artinya point 250 maupun 242, kalau hasilnya salah satu dari sub tes itu tidak memenuhi passing grade yang ditetapkan," tegasnya.
Contohnya, nilai totalnya 270 tapi satu dari tiga sub tes itu ada yang pointnya rendah dan tidak sesuai passing grade, otomatis pesertanya dianulir. "Prinsipnya, seluruh sub tes itu nilainya harus sesuai passing grade sub tes," ucapnya.
Ditanya berapa passing grade masing-masing sub tes itu, Otok enggan menjawab dengan alasan masih menunggu diundangkannya PermenPAN-RB tentang Passing Grade.
"SK PermenPAN-RB-nya sudah ditandatangani MenPAN-RB, setelah itu perlu legal formil. Nah sekarang posisinya masih di Kemenhumham untuk pengesahan. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah bisa kita informasikan ke publik tentang passing grade TWK, TIU, dan TKP," tandasnya. (esy/jpnn)
4. Senin, 21 Oktober 2013 , 15:27:00
Lolos Passing Grade Belum Jaminan Lulus CPNS
JAKARTA--Lolos passing grade dalam tiga sub tes yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), belum menjamin peserta lulus CPNS. Pasalnya, masih ada tahapan penentu yakni kualifikasi jabatan.
"Kalau seorang peserta, semua sub tes sudah sesuai nilai ambang batas, tapi kualifikasi jabatannya terbatas dan yang memenuhi passing grade juga banyak maka kelulusannya didasarkan pada urutan rangking," ungkap Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang juga Plt Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Otok Kuswandaru kepada JPNN, Senin (21/10).
Dia mencontohkan, auditor di KemenPAN-RB, formasi yang dibuka satu auditor. Bila yang memenuhi syarat ada 10, itu berarti tidak semua bisa masuk CPNS.
"Sudah pasti yang angka tertinggi yang diambil. Tapi itu bagi instansi yang tidak lanjut tes kompetensi bidang (TKB). Kalau masih lanjut TKB, yang tertinggi juga belum tentu lulus CPNS," ujarnya.
Bagi instansi yang melanjutkan ke TKB, tambah Otok, tidak serta merta semua peserta yang lolos passing grade akan diikutkan TKB. Akan ditentukan kriteria, mana saja yang lanjut TKB. Sebab, harus disesuaikan dengan anggaran dan waktu masing-masing instansi untuk melaksanakan TKB.
"Kalau misalnya yang lolos passing gradenya 100 orang, bisa dihitungkan berapa anggaran yang harus dikeluarkan instansi. Estimasinya, setiap peserta tes menelan anggaran Rp 4 juta. Itu sebabnya, kalaupun lanjut TKB akan ditentukan kriterianya oleh panitia seleksi nasional," tandasnya.(esy/jpnn)
Lolos Passing Grade Belum Jaminan Lulus CPNS
JAKARTA--Lolos passing grade dalam tiga sub tes yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), belum menjamin peserta lulus CPNS. Pasalnya, masih ada tahapan penentu yakni kualifikasi jabatan.
"Kalau seorang peserta, semua sub tes sudah sesuai nilai ambang batas, tapi kualifikasi jabatannya terbatas dan yang memenuhi passing grade juga banyak maka kelulusannya didasarkan pada urutan rangking," ungkap Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang juga Plt Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Otok Kuswandaru kepada JPNN, Senin (21/10).
Dia mencontohkan, auditor di KemenPAN-RB, formasi yang dibuka satu auditor. Bila yang memenuhi syarat ada 10, itu berarti tidak semua bisa masuk CPNS.
"Sudah pasti yang angka tertinggi yang diambil. Tapi itu bagi instansi yang tidak lanjut tes kompetensi bidang (TKB). Kalau masih lanjut TKB, yang tertinggi juga belum tentu lulus CPNS," ujarnya.
Bagi instansi yang melanjutkan ke TKB, tambah Otok, tidak serta merta semua peserta yang lolos passing grade akan diikutkan TKB. Akan ditentukan kriteria, mana saja yang lanjut TKB. Sebab, harus disesuaikan dengan anggaran dan waktu masing-masing instansi untuk melaksanakan TKB.
"Kalau misalnya yang lolos passing gradenya 100 orang, bisa dihitungkan berapa anggaran yang harus dikeluarkan instansi. Estimasinya, setiap peserta tes menelan anggaran Rp 4 juta. Itu sebabnya, kalaupun lanjut TKB akan ditentukan kriterianya oleh panitia seleksi nasional," tandasnya.(esy/jpnn)