Wednesday, September 3, 2014

CPNS 2014 Setjen DPD RI

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Sekretariat Jenderal DPD RI (Setjen DPD)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Sekretariat Jenderal DPD RI – Setjen DPD – Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Sekretariat Jenderal DPD RI berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Sekretariat Jenderal DPD RI – Setjen DPD akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Setjen DPD 2014
 NAMA JABATANKUALIFIKASI PENDIDIKAN GOL RUANG
I. JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dokter pertama Dokter III/b
Fisioterapis pertama S1 Fisioterapi III/a
Pranata Laboratorium Kesehatan pertama S1 Ilmu Kesehatan/ S1 Ilmu Kimia III/a
Analis Kebijakan pertama S1 Ekonomi, S1 Ilmu Administrasi Negara/Publik,S1 Ilmu Sosial Politik III/a
Perancang Peraturan Perundang-Undangan pertamaS1 Hukum III/a
Peneliti pertama S1 Ilmu Sosial Politik, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen III/a
 Pranata Hubungan Masyarakat pertama S1 Ilmu Komunikasi III/a
 Penerjemah pertamaS1 Sastra ArabIII/a
S1 Sastra Inggris
 Analis Kepegawaian pertama S1 Administrasi Negara/ S1 Psikologi III/a
 Apoteker pertama Apoteker III/b
 Perencana pertama S1 Ilmu Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 ManajemenIII/a
 Auditor pertama S1 Akuntansi III/a
 Pranata Komputer pertama S1 Ilmu Komputer/S1 Teknologi Informasi III/a
 Pranata Komputer pelaksana D III Komputer II/c
 Arsiparis Pelaksana D III Perpustakaan / DIII Kearsipan II/c
II. JABATAN FUNGSIONAL UMUM
 Analis Materi Sidang S1 Manajemen, S1 Ilmu Sosial Poilitik III/a
 Analis Hukum S1 Hukum III/a
 Analis SDM Aparatur S1 Psikologi III/a
 Analis Tata Laksana S1 Psikologi/S1 Manajemen III/a
 Pranata Fotografi S1 Desain Grafis/ S1 Multimedia III/a
 Analis Desain Grafis S1 Desain Grafis/ S1 Multimedia III/a
 Analis Pengelola Barang Milik Negara (BMN)S1 Teknik Sipil III/a
S1 Teknik Industri III/a
 Penyusun RisalahS1 Sastra Indonesia III/a
 Analis PolitikS1 Ilmu Pemerintahan III/a
 Analis Program/PerencanaanS1 Manajemen III/a
 Pranata Laporan KeuanganD III Akuntansi II/c
 Verifikator KeuanganD III Akuntansi II/c
 Teknisi KendaraanD III Teknik Otomotif II/c
 Pengadministrasi UmumD III Komputer II/c
 Pranata HerbalD III Jamu II/c
 AkupunturD III Akupuntur II/c
 Pengelola Data BaseD III Teknik Informatika/ DIII Sistem Informasi II/c
 Teknisi KomputerD I Komputer II/b
 Pranata Barang dan JasaSMK Akuntansi II/a
 Teknisi Peralatan, Listrik dan ElektronikaSMK Teknik Elektro II/a
 Teknisi Peralatan dan MesinSMK Teknik Mesin II/a
 Operator KomunikasiSMK Teknik Elektro II/a
Persyaratan Umum CPNS Setjen DPD :
  1. Warga Sekretariat Jenderal DPD RI Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas tinggi terhadap Sekretariat Jenderal DPD RI Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).

Pendaftaran online melalui portal Panselnas untuk mendapatkan link registrasi, user dan password (Cek di email Anda) :


Lalu dilanjutkan ke laman : http://sscn.bkn.go.id : untuk melakukan pengisian biodata dan memilih jabatan pada instansi yang dilamar.

Catatan:
  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT.
  • Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Sekretariat Jenderal DPD RI.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment