Wednesday, September 3, 2014

CPNS 2014 Kementerian Luar Negeri

P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG/KP/222/09/2014/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA (GOLONGAN III)
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
JALUR UMUM
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2014
Kementerian Luar Negeri – Kemlu – Deplu adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Marty Natalegawa dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Dino Patti Djalal yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 14 Juli 2014, menggantikan Wardhana yang menjadi Duta besar di Turki.

Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik dan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi CPNS Kemlu

1. Diplomat
  • Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 100 orang dan lulusan Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 50 orang untuk mengisi formasi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat).

Uraian Kerja:
  • Melaksanakan tugas dan fungsi mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting), membangun jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.

2. Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara
  • Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 25 orang untuk menjadi CPNS Golongan II pada Kementerian Luar Negeri dan dididik menjadi Bendahara dan Penata Kerumahtanggaan pada Perwakilan RI.

Uraian Kerja:
  1. Pengadministrasi Keuangan: antara lain menerima, menyusun, membukukan setiap transaksi ke dalam pembukuan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku serta melaporkan pajak bulanan dan tahunan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
  2. Pengadministrasi Anggaran: Menginventarisasi usulan rencana kegiatan unit kerja sebagai bahan penyusun konsep rumusan kebijakan penyusunan anggaran program mencakup penyiapan bahan masukan untuk penyusunan RPJPN, RPJMN, RKP dan Renja, penyiapan bahan penelaahan usulan kegiatan, penyusunan konsep rumusan kebijakan penyusunan anggaran program mencakup penyiapan bahan Rapat Kerja Kemlu, menyiapkan bahan penyusun konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bagian Perencanaan Program, bahan verifikasi usulan kegiatan unit kerja, menyusun bahan dokumen perencanaan dan dokumen kegiatan, dan menginventarisasi bahan penelaahan dokumen Penetapan Kinerja (PK) Unit Kerja.
  3. Verifikator Keuangan: antara lain memeriksa dan mencatat bukti pengeluaran, verifikasi anggaran penerimaan, pengeluaran, dan laporan keuangan satuan kerja di Kementerian Luar Negeri.
  4. Bendahara: antara lain melakukan fungsi penerimaan (melakukan penerimaan, penyimpanan, pencatatan, pengeluaran dan penatausahaan anggaran satuan kerja) dan fungsi pengeluaran (mengelola pembayaran, pembebanan, pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, pengajuan surat perintah membayar (SPM), pembukuan, penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara satuan kerja).

I. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
  • 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
  • 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
  • 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
h. Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.

II. PERSYARATAN KHUSUS

A. Diplomat

a. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara).
3. Ilmu Ekonomi.
4. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Perancis, Rusia).

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
• Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
• Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
• Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Mandarin, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).

d. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

B. Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara

a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Akuntansi
2. Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).

d. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

III. PENDAFTARAN

a. Pelamar diwajibkan melakukan registrasi online dari tanggal 2-16 September 2014 melalui situs Panitia Seleksi Nasional di https://panselnas.menpan.go.id. Selanjutnya, setelah mendapatkan notifikasi email dari administrator e-recruitment Kementerian Luar Negeri, pelamar diwajibkan untuk melakukan registrasi online pada situs https://e-cpns.kemlu.go.id mulai tanggal 2-16 September 2014 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.

b. Disamping melakukan registrasi online pada kedua situs dimaksud pada butir (a), Pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2014 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 3 September 2014 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 17 September 2014 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 19 September 2014, ditujukan kepada:

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2014

(untuk Diplomat)
P.O. BOX 2846
JKP 10028

(untuk Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara)
P.O. BOX 2847
JKP 10028

Catatan:
  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. 
  • Seluruh informasi terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 akan disampaikan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
  • Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak melayani komunikasi dalam bentuk apapun. Saran dan keluhan dapat disampaikan melalui email keluhandansaran@kemlu.go.id
  • Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
  • Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
  • Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti seleksi tahapan berikutnya.
  • Bagi pelamar telah dinyatakan lulus seluruh tahapan Seleksi Penerimaan CPNS, diwajibkan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen untuk pemberkasan CPNS sebagai berikut:
  1. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
  2. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  3. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans) yang masih berlaku.
  • Dokumen sebagaimana dimaksud pada butir (6) disampaikan pada saat registrasi ulang CPNS.
  • Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
  • Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
  • Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment