Saturday, August 31, 2013

Gaji Honorer Dihapus

Banyak beredar kabar bahwa untuk tahun 2013 ini setiap gaji pegawai tenaga honorer akan dihapus atau ditiadakan oleh pemerintah.

Dan sebagai gantinya pihak dari pemerintah akan menaikan remunerasi pegawai. Remunerasi tersebut akan dimasukan dalam setiap gaji tunggal. Dan kemudian gaji tunggal tersebut akan dihitung dengan memasukan gaji honorer yang ada, akan tetapi masih dalam lingkupan kebijakan pengefisienan jumlah anggaran yang dimiliki oleh negara.

Gawaman menjelaskan, “gaji tunggal yang diperoleh setiap pegawai tenaga honorer tersebut yaitu kebijakan yang digelontarkan kepada beberapa kementrian. Dalam hal tersebut ada 10 kementrian yang kemungkinan besar akan melaksanakan hal tersebut. Jika remunerasi tersebut dapat dinaikan, maka pegawai tenaga honorer akan dihapuskan.”

Kembali beliau menjelaskan, dalam pelaksanaan penghapusan gaji pegawai tenaga honorer tersebut dalam beberapa kementrian akan mulai dilaksanakan pada tahun 2013 ini. Sementara itu, untuk penghapusan gaji pegawai tenaga honorer yang berada di daerah akan dilaksanakan tahun depan.

“Pada sejumlah daerah pasti banyak melakukan penelitian-penelitian, kemudian belum lagi biaya-biaya untuk yang lainnya. Dan biaya tersebut nantinya akan dihapus keseluruhannya,” tegas mantan Gubernur Sumatra Barat.

Kembali beliau menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut pemerintah ambil sebagai salah satu bagian dari efisien jumlah anggaran negara. Hal tersebut dilihat dari pelaksanaan praktik penggunaan dana anggaran selama ini, terutama untuk daerah-daerah. Dan yang telah terjadi selama ini adalah banyaknya dana anggaran yang digunakan untuk menggaji pegawai daripada digunakan untuk pembangunan daerah yang lebih baik lagi.

Beliau menegaskan, “untuk saat ini jumlah belanja daerah pegawai rata-ratanya masih berada diatas 60%. Sementara untuk jumlah belanja modal serta untuk masyarakat rata-ratanya untuk seluruh Indonesia hanya berjumlah 24%, dan hal tersebut merupakan hal yang tidak benar.”
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment