Tweet |
Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin M. Nur, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Bima, mengakuinya. Kendati demikian, ia membantah jika hanya terjadi di Kabupaten Bima, tetapi juga berlaku di beberapa daerah lain di NTB. “Yang hanya menerima jatah CPNS di NTB hanya Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat,” sebutnya, Selasa (31/7).
Kata dia, berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat, daerah yang menggelontorkan APBD lebih dari 50 persen untuk belanja pegawai dan kurang dalam pos belanja publiknya maka tidak akan mendapatkan jatah formasi CPNSD umum. “Jika melihat postur APBD Kabupaten Bima tahun 2013, belanja pegawainya memang lebih tinggi dari belanja publik. Kisarannya 60 persen untuk belanja pegawai dan 40 persen belanja publik,” tuturnya.
Ditanya kerugian daerah terhadap kebijakan tersebut? Menurut Wabub, tidak ada yang dirugikan, meski Pemkab Bima tidak mendapatkan jatah CPNS. Apalagi tidak adanya jatah CPNSD, bukan berarti pos anggaran pemerintah berkurang setiap tahun.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pertimbangan Pemerintah Pusat juga yakni, keberadaan 4247 tenaga honorer Kategori dua (K2). Karena sudah banyak menyerap belanja pegawai pada APBD. Sedangkan di daerah lain yang K2 hanya 500 orang , masih dipertimbangkan mendapatkan jatah CPNSD.