Tuesday, August 27, 2013

Otoritas Jasa Keuangan OJK Membuka 1.500 Formasi

Otoritas Jasa Keuangan memerlukan tambahan sekitar 1.500 orang pegawai hingga empat tahun ke depan atau 2017 untuk ditempatkan pada enam kantor regional dan 35 kantor perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengemukakan saat ini lembaganya baru memiliki lebih kurang 1.000 orang pegawai yang sebagian besar pindahan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

“Dalam tiga hingga empat ke depan, paling tidak OJK membutuhkan 1.500 pegawai baru yang direkrut dari luar dan akan ditempatkan di seluruh kantor regional dan perwakilan,” katanya usai acara sosialisasi OJK yang diselenggarakan Perhimpunan Tionghoa Indonesia Surabaya, Sabtu (24/8/2013) malam.

Menurut Muliaman, sebagian besar pegawai baru yang direkrut akan difungsikan sebagai tenaga pengawas yang memang sangat dibutuhkan OJK untuk memaksimalkan kinerjanya.

Nantinya, kantor perwakilan OJK akan menyatu dengan kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di berbagai daerah, seperti di Jawa Timur yang memiliki empat kantor perwakilan BI masing-masing di Surabaya, Malang, Kediri, dan Jember.

Adapun enam kantor regional OJK yang mulai dioperasikan pada 1 Januari 2014 adalah Regional 1 Jakarta, Regional 2 Bandung, Regional 3 Surabaya, Regional 4 Semarang, Regional 5 Medan, dan Regional 6 Makassar.

Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21/2011 itu, akan beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2014. OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.

“Hingga akhir 2013, kami secara intensif akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh kalangan masyarakat di berbagai daerah mengenai keberadaan OJK sebagai lembaga negara yang baru,” tambahnya.

Muliaman mengakui tugas OJK ke depan akan sangat berat, terutama tantangan pengawasan terhadap kegiatan lembaga jasa keuangan yang semakin banyak dan komplek.

“Pada 2015 mendatang, OJK juga akan mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga jasa keuangan mikro yang jumlahnya sangat banyak. Nanti akan diterbitkan regulasinya,” tambah Muliaman.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment