Tuesday, January 7, 2014

Denda Tak Berlaku Jika CPNS Mundur Sebelum Pemberkasan

Adanya denda terhadap CPNS yag mengundurkan diri tidak mentah mentah diaplikasikan di lapangan. Ada tahapan dimana denda tidak bisa diaplikasikan. Misalnya sejumlah peserta tes CPNS yang dinyatakan memenuhi passing grade dan lulus, mengundurkan diri.

Seperti di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ada beberapa CPNS yang memenuhi passing grade dan lulus untuk mengisi formasi, tapi mengundurkan diri. Lantaran mereka ini diterima juga di instansi lain seperti Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, dan lain-lain.

“Pengadaan CPNS KemenPAN-RB menggunakan sistem CAT. Itu sebabnya memungkinkan bagi pelamar mendaftar di beberapa instansi. Dan itu tidak masalah, selama mereka mengundurkan diri sebelum proses pemberkasan, tidak masalah,” kata Karo SDM dan Umum KemenPAN-RB Otok Kuswandaru di kantornya, Senin (6/1).

Dia menambahkan, untuk mengganti formasi yang ditinggalkan pelamar, instansi dibolehkan menggantinya dengan rangking di bawahnya. Misalnya yang diterima hanya satu formasi, otomatis diambil rangking satu.

Bila rangking satunya mundur, posisinya diganti oleh rangking kedua. Namun peserta rangking satu harus membuat pernyataan mundur baru kemudian namanya diganti. “Selama belum proses pemberkasan, CPNS bisa mundur. Namun saat mulai proses pemberkasan, tidak boleh lagi. Sebab, setiap peserta diminta membuat surat pernyataan. Bila tetap mundur, yang bersangkutan dikenakan sanksi denda,” tegasnya.

Salah satu perserta CPNS mengaku, dalam surat pernyataan disebutkan bila mengundurkan diri dikenakan denda Rp 15 juta sebagai ganti pelaksanaan CPNS. “Proses pelaksanaan CPNS mulai dari melamar, tes, hingga pemberkasan NIP, setiap peserta tidak kita kenakan biaya. Semuanya gratis,” pungkasnya
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment